Majalahteras.com – Mewabahnya pandemi covid-19 mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masusia, tidak terkecuali bidang perekonomian di sektor Hotel dan Restoran.
Namun seiring melandainya kasus covid-19 belakangan ini, membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Berdasarkan hal ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut dengan diberlakukannya PPKM pada level 2 membuat Hotel dan Restoran alami peningkatan pendapatan.
Ketua PHRI Kota Tangsel, Gusri Effendi mengatakan, peningkatan pendapatan bidang usaha hotel dan restoran itu terjadi bermula ketika masa PPKM Level 2.
Menurutnya, peningkatan terjadi setelah pemerintah setempat mulai melonggarkan kebijakan operasional hotel dan restoran, dengan catatan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat.
“Penerapan prokes ketat pasti kita berlakukan, seperti cek suhu tubuh, hand sanitizer diberbagai titik, wajib menggunakan masker, kapasitas maksimal pengunjung yang masih dibatasi. Pengunjung juga wajib sudah divaksin. Lumayan lah hampir 60 sampai 70 persen meningkatnya (pendapatan-red),” katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel. Selasa (7/12/2021).
Gusri menuturkan, peningkatan pendapatan bagi bidang usaha hotel dan restoran turut berdampak terhadap pendapatan daerah Kota Tangsel.
Pasalnya saat meningkatnya pendapatan, para pengusaha hotel dan restoran mampu membayarkan pajaknya ke pemerintah setempat.
Bahkan, kata Gusri, ratusan miliar telah disetorkan para pengusaha hotel dan restoran usai diberlakukannya PPKM Level 2 di Kota Tangsel.
“Buktinya bisa kelihatan penerimaan dari pajak restoran itu sudah Rp 280 miliar di Tangsel. Biasanya Rp 375 miliar, berarti Rp 280 miliar itu kan sudah hampir 60 sampai 70 persen,” pungkasnya.(Iman)