Majalahteras.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang. Status PPKM tetap berada di level 3 selama tujuh hari ke depan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (13/9/2021) malam.
“Level 3 (tiga) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,” bunyi instruksi tersebut.
Berdasarkan ketentuan itu, Tangsel masih akan menerapkan PPKM level 3 mulai Selasa ini hingga 20 September 2021 dengan sejumlah penyesuaian aturan. Salah satunya adalah izin beroperasi bagi bioskop dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dan masih dilarang untuk warga berusia di bawah 12 tahun. Pengelola bioskop wajib melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai bioskop menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” demikian kutipan dari Inmendagri tersebut.
Pemerintah berharap, perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali, termasuk Tangsel, bisa semakin menekan penyebaran kasus Covid-19. Kasus Covid-19 di Tangsel hingga kini masih bertambah.
Dinas Kesehatan mencatat, ada penambahan 14 kasus Covid-19 pada Senin kemarin. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tangsel sampai kemarin berjumlah 30.657 kasus.
Satgas Penanganan Covid-19 mengonfirmasi, 29.593 orang di antaranya sudah sembuh, bertambah 58 orang dari data pada hari Minggu lalu. Sementara itu, pasien positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia sebanyak 728 orang.
Saat ini, pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan berkurang menjadi 336 orang. Para pasien menjalani isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit rujukan.(Iman)