Tangsel Masih Level 2, Benyamin: Sejumlah Tempat Hiburan Belum Boleh Beroperasi

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Sejauh ini angka kasus covid-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan semakin menurun, namun tetap masih memberlakukan level dua dalam penerapan PPKM. Untuk itu, beberapa tempat hiburan belum bisa beroperasi seperti sedia kala.

Hal ini diungkapkan Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, ketika dikonfirmasi tim majalahteras.com. Benyamin menjelaskan, penerapan level dua ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya.

Baca Juga  Jumat Bersih, Babinsa Koramil 0602-19/Cikande Bersama Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Jalan dan Drainase

“Dengan begitu tidak banyak berubah. Juga dengan beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktifitas sebagaimana sedia kala. Hal ini dilakukan untuk menekan peluang terjadinya lagi penularan Covid-19,” ujar Benyamin. Rabu (3/11/2021)

Untuk ketentuan lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya. Dimana kuota yang diperbolehkan di dalam ruangan yaitu sebanyak 50 persen.

Baca Juga  Kualitas Material Rehab Rutilahu Warga Harus Terjamin

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Agus Heru mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.

“Misalnya untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri,” jelasnya.

Baca Juga  dr Ali Mahsun ATMO Presiden KAI: Tegak Lurus Lanjutkan Legacy Jokowi, Serukan 65,4 Juta Pelaku Ekonomi Rakyat UMKM Pilih dan Menangkan Prabowo Gibran 1 Putaran Pilpres 2024

Diketahui vaksinasi di Tangsel sudah mencapai 78 persen. Kemudian angka kesembuhan di Kota Tangsel sudah mencapai 97 persen. Angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 ini sudah mncapai 88,6 persen.(Iman)