Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong pembangunan dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle atau TPS 3R untuk penanganan sampah di seluruh kecamatan se Kabupaten Serang, serta memfasilitasi pembentukan bank sampah di setiap desa.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas pendapat bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Usul Bupati di gedung dewan setempat pada Kamis, 19 Februari 2026.
Upaya tersebut disampaikan Najib Hamas, atas Jawaban Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah atas tanggapan seluruh fraksi berkenaan dengan usulan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan pada rapat paripurna Rabu, 18 Februari 2026.
“Kami sepakat bahwa pengelolaan sampah tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional, tetapi memerlukan pendekatan sistemik, terpadu, dan berkelanjutan. Perubahan ini menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,” ungkapnya.
Berkenaan masukan fraksi perlunya pemilahan sampah sesuai karakteristiknya, kata Najib Hamas, Pemkab Serang akan memperkuat regulasi yang mewajibkan pemilahan sejak dari sumber, baik rumah tangga, pasar, kawasan industri, maupun fasilitas umum.
“Kami juga akan mendorong pembangunan dan optimalisasi TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di seluruh kecamatan, serta fasilitasi pembentukan bank sampah desa,” terangnya.
“Khusus untuk wilayah pasar dan pusat aktivitas ekonomi lainnya, pemerintah daerah akan menyusun program khusus pengelolaan sampah terpadu, termasuk penyediaan sarana prasarana pemilahan, pengangkutan terjadwal, serta sosialisasi berkelanjutan kepada pedagang dan masyarakat pengguna pasar,” sambung Najib Hamas.
Usai paripurna, Najib Hamas menegaskan bahwa bank sampah bagian strategi yang mana nanti manajemen pengelolaan sampahnya mulai dari pemilahan dari hulu atau dari asal, karena tidak semua sampah harus sampai ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
“Jadi yang bisa dipilah secara ekonomi diharapkan perda bisa mengamanatkan salah satunya pembentukan bank sampah, sebagai pemberdayaan dan edukasi kepada masyarakat di tingkat desa,” paparnya.
Selain itu, Najib Hamas juga memastikan Pemkab Serang juga bakal menambah pembangunan TPST atau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu yang akan dibahas pendalamannya di pansus (panitia khusus) sesuai dengan kapasitas sampah yang terolah, kemudian jenisnya apa.
“Kalau melihat fenomena produksi sampah semakin hari semakin naik ya, apa lagi ada dapur MBG maka ada potensi TPST bisa di tambah sesuai dengan kebutuhan zona,” jelasnya.
Pada prinsipnya sampah merupakan 3R Reduce-Reuse-Recycle, jelas Najib Hamas, merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
“Jadi (sampah) yang bisa di pilah, di pilah ditingkat awal. Yang kedua ada yang di tingkat TPST di daur ulang. Dan yang ketiga yang tidak bisa di olah sama sekali baru di kirim ke TPA,” urainya.
Meski demikian, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat salah satunya adalah rencana Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik atau PSEL untuk 3 daerah yang memenuhi volume kebutuhan sampahnya Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon. “Kita akan diberikan target untuk mengirim jumlah volume minimal 500 ton setiap hari ke lokasi tersebut,” urainya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas pendapat bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Usul Bupati di Pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum, turut hadir wakil Ketua DPRD dan puluhan anggota dewan.
Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, para Staf Ahli Bupati, para Asda, para Kepala OPD, para Camat dan para pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Serang.(*)






