Tak Mampu Tebus, Warga Relakan Motor di Polsek Abung Timur : Tidak Benar, Pemilik Motor Tidak Mempunyai Bukti Kepemilikan

oleh
oleh -
Sebuah berita yang berjudul Tak Mampu Tebus, Warga Relakan Motor di Polsek Abung Timur adalah berita yang tidak benar.

MAJALAHTERAS.COM – Sebuah berita yang berjudul Tak Mampu Tebus, Warga Relakan Motor di Polsek Abung Timur adalah berita yang tidak benar.

Dalam berita tersebut, seorang pria berinisial AR mengatakan Ar merasa kecewa dengan tindakan oknum anggota Polsek Abung Timur yang terakhir diketahuinya telah mengeluarkan beberapa unit sepeda motor, sementara sepeda motor miliknya tak bisa dikeluarkan. Dan mengucapkan “Harga montornya kalau dijual paling dua juta, ini diminta tebusan lima juta, ya dah tak relain ajalah,” terang Ar dengan nada putus asa.

Terkait berita tersebut Kapolsek Abung Timur IPTU STEF BOYOH,S.Tr.K.,S.I.K.,M.Sc., melalui Kanit Kanit Res Abung Timur AIPDA YENNI AKHMAD, S.H tidak membenarkan pemberitaan tersebut bahwa Pemilik SPD motor Honda Beat dengan Nomor plat terpasang tidak sesuai dokumen STNK tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yg Sah dan pemilik hingga detik ini belum juga datang memenuhi undangan permintaan keterangan oleh penyidik

Baca Juga  Diduga Setubuhi Warganya, Kuwu Desa Nunuk Berikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya

Yenni Akhmad menambahkan , terkait pemberitaan tersebut terbalik 180 derajat dibanding fakta sebenarnya.

“Pemberitaan itu tidak benar, kami polsek abung timur siap menyerahkan kendaraan tersebut sesuai aturan yang berlaku di republik Indonesia ketika pemilik bisa menunjukan kelengkapan berkas kepemilikan kendaraan, kalau tidak bisa menunjukan kelengkapan berkas kepemilikan kendaraan bermotor mau kami lakukan penyelidikan lebih lanjut karena mungkin ada dugaan indikasi motor curian,” kata Yenni Akhmad di Polsek Abung Timur Lampung Utara, Senin (10/10/2022).

Yenni Akhmad menuturkan, kronologi kejadian. Saat itu, jajaran Polsek Abung Timur, Polres Lampung Utara. Penggerebekan arena judi koprok dan mengamankan sejumlah sepeda motor di TKP ke Polsek Abung Timur dan sebagian sepeda motor sudah di keluarkan karena pemilik bisa menunjukan surat menyurat kepemilikan kendaraan, yang masih kami tahan sampai saat ini pemilik kendaraan tidak bisa menunjukan surat menyurat kepemilikan kendaraan,” pungkas nya.(red).

Baca Juga  Muskercab DPC BPPKB Kota Tangerang, Saifulmilah Jadi Ketua Secara Aklamasi

Sebuah berita yang berjudul Tak Mampu Tebus, Warga Relakan Motor di Polsek Abung Timur adalah berita yang tidak benar.

Dalam berita tersebut, seorang pria berinisial AR mengatakan Ar merasa kecewa dengan tindakan oknum anggota Polsek Abung Timur yang terakhir diketahuinya telah mengeluarkan beberapa unit sepeda motor, sementara sepeda motor miliknya tak bisa dikeluarkan. Dan mengucapkan “Harga montornya kalau dijual paling dua juta, ini diminta tebusan lima juta, ya dah tak relain ajalah,” terang Ar dengan nada putus asa.

Terkait berita tersebut Kapolsek Abung Timur IPTU STEF BOYOH,S.Tr.K.,S.I.K.,M.Sc., melalui Kanit Kanit Res Abung TimurAIPDA YENNI AKHMAD, S.H tidak membenarkan pemberitaan tersebut bahwa Pemilik SPD motor Honda Beat dengan Nomor plat terpasang tidak sesuai dokumen STNK tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yg Sah dan pemilik hingga detik ini belum juga datang memenuhi undangan permintaan keterangan oleh penyidik

Baca Juga  dr. Ali Mahsun ATMO, Presiden KAI: Salah Alamat Tuding Pencawapresan Gibran Cacat Etika, kenapa?

Yenni Akhmad menambahkan , terkait pemberitaan tersebut terbalik 180 derajat dibanding fakta sebenarnya.

“Pemberitaan itu tidak benar, kami polsek abung timur siap menyerahkan kendaraan tersebut sesuai aturan yang berlaku di republik Indonesia ketika pemilik bisa menunjukan kelengkapan berkas kepemilikan kendaraan, kalau tidak bisa menunjukan kelengkapan berkas kepemilikan kendaraan bermotor mau kami lakukan penyelidikan lebih lanjut karena mungkin ada dugaan indikasi motor curian,” kata Yenni Akhmad di Polsek Abung Timur Lampung Utara, Senin (10/10/2022).

Yenni Akhmad menuturkan, kronologi kejadian. Saat itu, jajaran Polsek Abung Timur, Polres Lampung Utara. Penggerebekan arena judi koprok dan mengamankan sejumlah sepeda motor di TKP ke Polsek Abung Timur dan sebagian sepeda motor sudah di keluarkan karena pemilik bisa menunjukan surat menyurat kepemilikan kendaraan, yang masih kami tahan sampai saat ini pemilik kendaraan tidak bisa menunjukan surat menyurat kepemilikan kendaraan,” pungkas nya.(red).