Tak Bayar Retribusi, Sejumlah Kios di Pasar Raya Badak Lantai 1 Dipasang Stiker

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Sejumlah kios di Pasar Raya Badak Lantai 1 Kabupaten Pandeglang ditempeli stiker berwarna kuning dan merah.

Pemasangan stiker pemberitahuan pembayaran retribusi kios tersebut karena pemilik kios belum membayar retribusi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun majalahteras.com, stiker pemberitahuan itu bertuliskan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas.

Terhitung tanggal pengumuman ini disampaikan pengguna manfaat kios ini segera melakukan konfirmasi ulang pembayaran retribusi sewa kios ke kantor UPT Pasar pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga  Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Serang Ingatkan Soal Keuangan

Apabila tidak melakukan pembayaran retribusi sewa kios, maka kios akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Stiker itu mungkin yang ngisi kiosnya belum bayar retribusi,” kata salah seorang pemilik kios Pasar Raya Badak Lantai 1 Pandeglang, Rabu (10/5/2023).

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, tidak mengetahui jumlah kios di Pasar Raya Badak Lantai 1 yang menunggak retribusi.

Baca Juga  Muzani Sampaikan Aspirasi soal PPDB: Presiden Pertimbangkan untuk Dihentikan

“Ke UPT Pasar saja yah. Bapak gak hafal jumlahnya,” saran Suaedi, dihubungi melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, setiap kios di pasar disewakan kepada pedagang.

“Per kios bervariasi, tergantung ukuran. Rata-rata retribusinya sekitar Rp 3.5 juta per kios dibayar per tahun, dan per bulan juga bisa,” katanya.

Dia mengimbau, pemilik kios yang menunggak retribusi untuk segera membayarnya. Sebab, retribusi tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga  Mau Hapus Follower di Instagram Tanpa Ketahuan? Begini Caranya

“Dimohon kesadarannya, karena untuk membantu pemerintah, dan pembangunan dengan berkontribusi memenuhi PAD,” pesannya.@Juanda