Sukseskan Program Deradikalisasi Lapas Super Maximum Security Pasir Putih ,Pindahkan 3 Napiternya ke Lapas Maximum

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng melaksanakan pemindahan 3 (tiga) orang Narapidana teroris ke Lembaga Pemasyarakatan Maximum Security Kelas IIA Besi Nusakambangan, Selasa (30/04).

Pemindahan 3 (tiga) orang Napiter Lapas Pasir Putih Menindaklanjuti Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Nomor : W.13.PK.05.05.05- 175 tanggal 23 April 2024 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana dan Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Nomor : W.13.PAS.PAS.9.PK.05.05- 496 tanggal 30 April 2024 perihal pemindahan 3 (tiga) orang narapidana, dengan Inisial EK, HP, dan LAM.

“Apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Wali Pemasyarakatan Pasir Putih dan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan serta atas sinergi yang terjalin bersama stake holder Densus 88 POLRI dan BNPT yang semakin erat. Pada Hari ini Kami memindahkan 3 (tiga) orang Napiter ke Lapas Kelas IIA Besi dengan pendampingan dan pengawalan Petugas Lapas Pasir Putih, Densus 88, dan Polsek Nusakambangan. Pemindahan ini karena Narapidana tersebut telah melaksanakan Ikrar Setia NKRI dan telah mengikuti pembinaan deradikalisasi dengan baik di Lapas Super Maximum Security, sesuai ketentuan yang berlaku dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security untuk pembinaan lanjutan, “ungkap Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim.

Tahapan pembinaan di setiap Lapas dari super maximum, maximum dan medium security sangat selektif dan tetap berkoordinasi dengan stakeholder baik itu dari BNPT maupun Densus 88 AT. Serta dengan dukungan penuh dari wali pemasyarakatan dan petugas Lapas Pasir Putih serta Balai Pemasyarakatan Nusakambangan yang memproses proffiling serta assessment. Hal ini merupakan capaian kinerja dalam bidang pembinaan di Lapas Pasir Putih sebagai faktor pendukung indikator kinerja utama.

Hal ini merupakan capaian kinerja dibidang pembinaan sesuai dengan sasaran program kegiatan dan indikator kinerja yang ada pada perjanjian kinerja Tahun 2024.

Pemindahan 3 (tiga) Napiter ini, salah satu keberhasilan Lapas Pasir Putih Nusakambangan dalam inovasi IKRAR NKRI dan pemindahan Napiter sebagai langkah program pembinaan lanjutan di Lapas Maximum.(***)