Spanduk Ganjar Beredar, Bawaslu Pandeglang: Belum Ada Aturan Resmi

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Spanduk dengan foto Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terpampang di kawasan jalan Alun-alun, dan Jalan Perkotaan Cikupa Kabupaten Pandeglang, Senin (8/5/2023).

Spanduk tersebut beredar terkait dengan dukungan Ganjar sebagai bakal calon Presiden di Pilpres 2024. Pantauan majalahteras.com, spanduk Ganjar sepanjang 2 meter terpasang di sejumlah pagar di kawasan Jalan KH. Tb. Asnawi Alun-alun, dan Jalan Jenderal Sudirman Perkotaan Cikupa.

Spanduk tersebut berwarna dasar merah dengan foto Ganjar bertuliskan “Kami bersama Ganjar Pranowo. Merawat demokrasi, merajut toleransi, menolak diskriminasi, melindungi hak asasi, melawan korupsi, menjaga ibu pertiwi, membangun negeri, NKRI harga mati,” tulis spanduk tersebut, diinisiasi oleh Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) DPD Banten.

Baca Juga  Lapas Banceuy Bandung Dianugerahi 'Sahabat Media'

“Jalal warga Pandeglang membenarkan, melihat spanduk Ganjar. “Iya ada spanduk pak Ganjar. Tidak tahu siapa yang masang, yang dipasang di beberapa titik termasuk di pagar Alun-alun. Mungkin karena mau Pilpres 2024,” Kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi.

Ade mengatakan, sudah meminta pengawas kecamatan untuk mendata bakal calon Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye untuk diidentifikasi melanggar atau tidaknya.

“Kita sudah menginventarisir dan memerintahkan kepada pengawas kecamatan per desa dan kecamatan ada berapa jumlah alat peraga sosialisasi kampanye bakal calon Pemilu 2024. Hasil pendataan itu baru ada 26 kecamatan yang menyetorkan jumlah alat peraga kampanye. Nanti kita pelajari apakah ada dugaan melanggar aturan atau tidak, tahapan kampanye apakah masih dalam posisi normal,” paparnya.

Baca Juga  Pemprov DKI Jakarta Berencana Menghapuskan NIK KTP Warga Yang Tak Lagi Tinggal di Ibu Kota

Ade juga menerangkan, Partai Politik (Parpol) boleh memasang alat peraga kampanye. Asalkan di kantornya. Namun, kata dia, belum ada aturan resmi yang membolehkan, dan yang melarang soal pemasangan alat peraga kampanye bakal calon Pemilu 2024. Sebab, tahapan masa kampanye belum ditetapkan.

“Partai boleh melakukan sosialisasi bakal calon membuat alat peraga kampanye di kantor partai, dan bendera-bendera partai. Kalau di pasangnya di area terbuka, masih kita pelajari, karena tahapan kampanye akan dimulai November 2023, dan itu pun hanya 75 hari,” terangnya.

Baca Juga  Bersama Narasumber Dari Kemenlu dan Ditjen AHU, Kemenkumham Jabar Kupas Tuntas Apa Itu Layanan Apostille

Ade mengaku, akan mendalami kaitan dengan adanya alat peraga kampanye bakal calon pada Pemilu 2024 yang beredar di Pandeglang. Jika melanggar akan ditertibkan.

“Kalau melanggar kita tertibkan, kita koordinasikan dengan Satpol PP Pandeglang. Misalkan sudah berkampanye diluar jadwal, karena belum diperbolehkan,” ujarnya.@Juanda