Songsong Nataru, Pemkot Tangsel Akan Kembali Terapkan PPKM Level 3

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Dalam menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana akan kembali menerapkan PPKMN Level 3.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memprediksi pada saat Nataru sejumlah tempat hiburan akan ramai dikunjungi masyarakat.

“Pada saat perayaan Nataru, Tangsel akan menerapkan level 3, yang nantinya akan diterbitkan melalui surat edaran khusus,” katanya ketika dikonfirmasi. Jumat (3/12/2021).

Melalui surat edaran tersebut, Ia menambahkan, untuk menghindari kerumunan dan terjadi klaster Nataru, maka sejumlah tempat hiburan yang dinilai rawan keramaian akan ditutup.

Baca Juga  Terapkan Permenkumham RI No 7 Tahun 2022, Lapas Cilegon Gelar Sosialisasi kepada Wargabinaan

“Isinya antara lain tempat wisata semua tutup. Meliputi Taman kota satu dan dua, tandon dan seterusnya yang milik Pemerintah,” jelasnya.

Selain itu untuk pengaturan kegiatan di pernikahan akan dibatasi dulu hingga 25 persen, rumah makan yang makan di tempat itu sekitar 50 persen. Kemudian tidak ada kerumunan di jalan, kembang api juga akan dilarang.

“Dan nanti saya mintakan patroli gabungan nantinya dalam rangka nataru ini, dari Pol PP, TNI, Polri, dan seterusnya,” ujarnya.

Benyamin menambahkan, pemerintah akan menyiagakan pesapon, pasukan kebersihan. Dia memastikan bahwa akan ada 390 pesapon akan disiapkan di titik-titik tertentu, yang pastinya akan disebar lagi di Kecamatan.

Baca Juga  Mencegah Menyebarnya COVID-19, PMI Kecamatan Pinang Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Sementara unsur penting lainnya seperti Rumah Lawan Covid (RLC) akan dipersiapkan. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terjadi lonjakan kasus pasca Nataru.

”Sebelum itu, kita ada 34 masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah-rumah. Saya ingin percepatan pemulihan kesehatannya. Maka tadi saya mintakan nama nama yang 34 orang itu serahkan ke Camat, Puskesmas, dan Lurah,” katanya.

Saat ini, Pemkot Tangsel menerapkan PPKM Level 2 sesuai dengan Inmendagri 63 Tahun 2021. Teknis penerapan ini dilakukan sama dengan PPKM sebelumnya di Kota Tangsel

Baca Juga  Pemkot Targetkan 30 Ribu Dosis Vaksinasi Covid-19 Perhari

“Saat ini Kota Tangsel sebenarnya sudah memiliki seluruh indikator untuk menurunkan level PPKM menjadi level satu. Namun dikarenakan adanya aglomerasi, maka penerapan level dua masih diberlakukan,” pungkasnya.

“Dengan ditandainya penerapan level dua ini, maka untuk seminggu ke depan paling tidak kita akan memberlakukan level 2 di kota tangsel. Intinya strateginya pengetatan. Memang ini berlaku untuk tanggal 24 hingga 2 Januari 2022, namun sepertinya ini masih akan berlanjut seminggu ke depan,” tutupnya.(Iman)