Soal Angkutan Online, DPR Usul Revisi UU Lalu-lintas

oleh
oleh -

Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Fary Djemy Francis menyampaikan usul dan tawaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, revisi itu bisa memunculkan aturan tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum, terutama untuk jasa pemesanan ojek berbasis aplikasi. “Kami tawarkan revisi undang-undang sekaligus meminta pemerintah melakukan kajian,” katanya di gedung parlemen, Selasa, 4 April 2017.

Undang-undang tentang transportasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek belum melegalkan operasi ojek online.

Aturan-aturan itu cuma bisa menjadi dasar untuk penggunaan kendaraan roda empat sebagai taksi konvensional ataupun taksi berbasis aplikasi. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan pemerintah daerah merumuskan regulasi ojek online di daerahnya, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Kemenaker Dorong Dunia Usaha Investasi SDM

Menurut Djemy, DPR masih menunggu tindakan pemerintah untuk melegalkan ojek. Dia mengatakan regulasi yang akan terbit harus mengatur dengan tegas soal keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat pengguna jasa.

Agar aturan ini lekas terbit, DPR sepakat melakukan revisi terbatas pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Djemy menyebutkan pasal yang bisa direvisi secara terbatas antara lain soal uji kir (pasal 53) serta kendaraan bermotor umum dan pribadi (pasal 138).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik tawaran DPR. “Saya berterima kasih jika DPR sepakat memasukkan kendaraan roda dua ke undang-undang,” ucapnya. Budi mengaku selama ini mengalami kesulitan dalam mengatur ojek online karena tak memiliki aturan. “Tapi moda angkutan ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Harus Dukung Transportasi Berbasis Online

Budi pun berkomitmen membuat landasan hukum untuk kendaraan roda dua sebagai angkutan umum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Aturannya mengacu pada safety dan level of service yang maksimal dari operator,” katanya.

Menurut Budi, pemerintah ingin agar layanan transportasi berbasis online ataupun angkutan konvensional tetap beroperasi dengan asas kesetaraan dan mendapat ruang yang sama untuk berkembang. “Kami mencoba agar mereka bersatu dan bermanfaat untuk semuanya.”

Baca Juga  Dibina BJB, Desa Bandung Menjadi Desa Digital di Pandeglang

Selain revisi undang-undang, Budi mengatakan pemerintah belum memutuskan aturan yang tepat untuk mengakomodasi ojek. Menurut dia, penerbitan peraturan menteri tidak dimungkinkan lantaran belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek atau sepeda motor sebagai transportasi umum.

Adapun Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor masih menyusun draf peraturan yang akan mengatur ojek online. Target mereka, peraturan itu terbit dan berlaku mulai bulan ini. “Draf sudah saya pegang, tinggal dibahas bersama,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, pekan lalu.

Menurut Bima, draf itu mengatur tujuh hal, antara lain kuota armada, pangkalan, dan layanan jangkauan. Draf aturan itu juga akan mengatur akses data, titik lokasi penjemputan penumpang, kualitas armada, dan pajak.