MAJALAHTERAS.COM – Di era digital, masyarakat saat ini ingin serba mudah dan cepat dalam mendapat pelayanan publik. Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan online per 21 Juni 2018 lalu.
Rujukan online dapat digunakan bagi Fasilitan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah terhubung jaringan internet. Demikian dikatakan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiary Rusady kepada wartawan Senin (25/6).
Menurut Maya, prosedur rujukan online pada dasarnya sama dengan rujukan manual. “Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan. Informasi rujukan perserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit,” terangnya.
“Hanya menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta dapat dilayani FKTP tempat yang dirujuk,” tambahnya.
Kemudian, Maya menjelaskan data peserta sudah tercatat di database antarfasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosis penyakit yang diderita peserta.
Sebagai informasi per Mei 2018, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 20.975 FKTP. Ada 18.737 FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi data yang bisa menerapkan sistem rujukan online.*
Editor: WIRI/Net