Simak syarat dan Cara untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021

oleh
oleh -
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres).(money.kompas.com)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini. “Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air, agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021. Askolani menyebutkan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini. “Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini,” ucap dia.

Baca Juga  Jadi Daya Unggul, Warga Binaan Lapas Cilegon Terima Pelatihan Dari Disnakertrans Provinsi Banten

Cara mendapatkan BLT UMKM:
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca Juga  Domisili di Kabupaten Serang, Napi di Lapas Serang Tak Bisa Gunakan Hak Suara saat Pilkada

Syarat penerima

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. Selain itu, Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). “Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” ungkapnya. Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(*cr/7)

Baca Juga  SMSI Gelar Rakernas Perdana di Surabaya

Sumber: money.kompas.com