Sidang E-KTP Hari Ini, Jaksa Hadirkan 7 Saksi

oleh
oleh -

Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, mengatakan, pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan tujuh saksi.

“Amilia Kusumawardani, Willy Nusantara Najoan, Junaidi, Endah Lestari, Nadjamudin Abror, Ferry Haryanto, dan Melyanawati,” ucapnya saat dimintai konfirmasi, Senin, 22 Mei 2017.

Amilia merupakan Vice President PT Biomorf, Willy adalah karyawan PT Quadra Solutions, Junaidi ialah bendahara yang membantu pengadaan proyek e-KTP, dan Endah adalah anggota panitia penerima sekaligus pemeriksa pengadaan dalam proyek tersebut. Adapun Nadjamudin, Ferry, dan Melyanawati dari pihak swasta.

Baca Juga  Pengetatan Arus Mudik Lebaran, 4 Daerah di Banten Masuk Zona Rendah Penularan COVID-19

Persidangan e-KTP hari ini merupakan sidang ke-16. Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah mengakui menerima duit dari proyek e-KTP. Dalam 15 kali persidangan, ada sedikitnya sebelas saksi yang menyatakan telah mengembalikan duit dari proyek itu.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebelas saksi yang telah mengembalikan duit tersebut antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini senilai US$ 500 ribu; anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Djafar Hafsah, Rp 1 miliar; serta Direktur Utama Quadra Solutions Anang Sugiana US$ 200 ribu dan Rp 1,3 miliar.

Baca Juga  Letkol Inf Oki Andriansyah Adiwirya, Dandim 0602/Serang Kunjungi PWI Banten Serang (4/7)

Selain itu, anggota tim teknis proyek e-KTP, Maman Budiman, mengembalikan uang Rp 5 juta; pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri, Pringgo Hadi Tjahyono, Rp 10 juta; ketua tim lelang e-KTP, Husni Fahmi, Rp 10 juta; ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Drajat Wisnu Wibawa, US$ 40 ribu; serta Direktur Keuangan PT LEN Industri Abraham Mose Rp 3 miliar.

Baca Juga  Head To Head Firdaus-Teguh di Kongres SMSI 2019

Adapun pada persidangan awal Mei lalu, Direktur PT LEN Industri Agus Iswanto mengembalikan duit Rp 1 miliar, pengacara Hotma Sitompul US$ 400 ribu, dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Mahmud Toha, Rp 3 juta. Sementara itu, kerugian dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut adalah Rp 2,3 triliun. @SAMSUL