Si Kembar Rihana-Rihani Yang Melakukan Aksi Tipu-Tipu Hingga Rp35 Miliar Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh
oleh -

NEWS – Si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar telah ditetapkan jadi tersangka. “Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga  Kodim 0601/Pdg Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten Pandeglang

Keduanya sampai saat ini masih diburu. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut menyebut pihaknya sudah menyiapkan upaya paksa menjemput keduanya. Mereka kini sedang diburu. Saat ini ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani.

“Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.

Baca Juga  Doa WBP Lapas Cilegon Di Imlek 2023: Kuatkan Iman, Kesehatan Dan Ketenangan Batin