Sempat Viral, Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Tangkap Wanita Bercadar Pamer Kelamin

oleh
oleh -

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap wanita bercadar yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku wanita bercadar itu teridentifikasi berinisial DM (27), warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Diketahui jika DM ditangkap bersama sang suami karena membuat video pornografi di area perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Terungkap bahwa video asusila ini diperjualkan di media sosial. Video tersebut dijual ke anak di bawah umur. “Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan. Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” kata Kombes Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 22 Mei 2023.

Baca Juga  Deklarasi Aljer untuk Ganjar Pranowo Presiden RI 2024-2029

Polisi menyebut bahwa wanita yang memamerkan kelaminnya itu di suruh oleh sang suami. Adegan buang air kecil itu kemudian divideokan.

“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” ujar Kusworo.

Baca Juga  Lapas Cikarang Bersama RS. EMC Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dan CPR/RJP

Awalnya video tersebut dibuat hanya untuk pribadi pada tahun 2022. Satu bulan setelahnya sang suami membuat akun Twitter yang kemudian berniat menjual video istrinya yang sedang kencing tersebut.

Kusworo menjelaskan ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.

Baca Juga  Ahmad Kailani, Wakil Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran “Mari Kita Biru Kan INDONESIA untuk Prabowo-Gibran”

Dari pengakuan pelaku, baru melakukannya satu kali. Video yang berdurasi satu menit itu dijual dengan harga Rp100-Rp350 ribu. “Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga 100 sampai 350 ribu rupiah kepada si anak dibawah umur ini, kemudian anak dibawah umur ini dijualnya dengan harga 350 ribu rupiah,” tutur Kusworo.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku DM memang sehari-hari mengenakan jilbab dan bercadar.