Sempat di Demo, Ternyata Ini Pengertian Omnibus Law

oleh
oleh -
Sempat di Demo, Ternyata Ini Pengertian Omnibus Law

MAJALAHTERAS.COM – Beberapa pengertian mengenai apa itu Omnibus Law dalam literatur diawali dengan pemahaman secara gramatikal, yakni kata omnibus yang berasal dari bahasa Latin berarti “untuk semuanya” (Toruan dalam “Pembentukan Regulasi Badan Usaha dengan Model Omnibus Law”, 2017:464).

Di dalam Black’s Law Dictionary, definisi omnibus adalah for all; containing two or more independent matters. Applied most commonly to a legislative bill which comprises more than one general subject (Black, 1990: 1087). (Untuk semua/seluruhnya; mengandung dua atau lebih hal-hal yang berdiri sendiri Seringkali digunakan dalam RUU yang terdiri lebih dari satu subjek umum).

Dari definisi omnibus, kemudian diarahkan ke omnibus bill. Black (1990: 1087) mendefinisikan omnibus bill sebagai berikut: A legislative bill including in one act various separate and distinct matters, and frequently one joining a number of different subjects in one measure in such a way as to compel the executive authority to accept provisions which he does not approve or else defeat the whole enactment. (Sebuah RUU dalam satu bentuk yang mengatur bermacam-macam hal yang terpisah dan berbeda, dan seringkali menggabungkan sejumlah subjek yang berbeda dalam satu cara, sedemikian rupa sehingga dapat memaksa eksekutif untuk menerima ketentuan yang tidak disetujui atau juga membatalkan seluruh pengundangan).

Dari segi hukum, kata Omnibus memang sering disandingkan dengan kata law atau bill. Artinya adalah sebuah peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi atau hasil penggabungan beberapa aturan dengan substansi dan tingkatan yang berbeda.

Sementara, definisi yang lebih sederhana menyebutkan omnibus bill adalah “a bill consisting of a number of related but separate parts that seeks to amend and/or repeal one or several existing Acts and/or to enact one or several new Acts.” (House of Commons, Glossary of Parliamentary Procedure, 2011: 38). (Sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada dan/atau untuk membuat satu atau beberapa undang-undang baru).

Baca Juga  Kalimantan Timur Jadi Tuan Rumah Muktamar Nasional PII Ke 32

Omnibus Dalam Konteks Hukum

Dalam konteks hukum, kata omnibus bukan hanya terkait dengan law atau bill. Di dalam kamus hukum Black (2017), bahasa latin omnibus ini juga digunakan untuk bermacam-macam terminologi hukum, misalnya omnibus hearing atau adagium/prinsip hukum, seperti: attornatus fere in omnibus personam domini representat, Falsus in uno, falsus in omnibus, dan lain sebagainya.

Penggunaaan omnibus yang disambung dengan kata law sebenarnya jarang digunakan, bahkan tidak terdapat di Black’s Law Dictionary. Istilah yang digunakan adalah omnibus bill.

Black’s Law Dictionary merupakan buku yang berisi Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern. Artinya, jika dikaitkan dengan sistem hukum, maka kata omnibus memang lebih dekat dengan praktik di Amerika dan Inggris yang menggunakan tradisi sistem common law. Sementara Indonesia mewarisi sistem hukum yang digunakan oleh Belanda, yaitu civil law system.

Adopsi Konsep Omnibus Law

Omnibus law adalah undang-undang yang substansinya merevisi dan/atau mencabut banyak undang-undang. Konsep ini berkembang di negara-negara common law dengan sistem hukum anglo saxon seperti Amerika Serikat, Belgia, Inggris dan Kanada, mengutip A. Putra dalam Jurnal Legislasi Indonesia.

Konsep omnibus law menawarkan pembenahan permasalahan yang disebabkan karena peraturan yang terlalu banyak (over regulasi) dan tumpang tindih (overlapping). Bila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara biasa, maka akan memakan waktu cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi proses perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan.

Salah satu negara yang mengadopsi konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur status otonom Provinsi Vojvodina. Undang-Undang yang dibentuk dengan konsep ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.
Selain Serbia, sebagaimana yang dipublikasi di Privacy Exchange.org (A global information resource on consumers, commerce, and data protection worldwide National Omnibus Laws), Konsep omnibus law juga sudah diadopsi oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta ,The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.

Baca Juga  Jelang Mudik Lebaran, Dinas PUPR Provinsi Banten Melalui UPTD PPJ Seragon Lakukan Pemeliharaan dan Perbaikan Jalan

Sejarah Omnibus Law

Sejarah Omnibus Law dapat dilihat di berbagai negara. Mengutip dari background paper yang dipublikasikan oleh Library of Parliament dari Parlemen Kanada tentang Omnibus bill: Frequently Ask Questions, Bedard (2012:2) menyatakan sulit untuk mengatakan kapan pertama kali omnibus bill diajukan di Parlemen Kanada.

House of Commons Procedure and Practice memperkirakan praktik omnibus bill dimulai pada 1888, ketika sebuah usul RUU diajukan dengan tujuan meminta persetujuan terhadap dua perjanjian jalur kereta api yang terpisah. Namun demikian, RUU semacam omnibus juga ditengarai ada pada awal 1868, yaitu pengesahan sebuah undang-undang untuk memperpanjang waktu berlakunya beberapa – pasca-Konfederasi Kanada.

Salah satu omnibus bill terkenal di Kanada (yang kemudian menjadi Criminal Law Amendment Act, 1968-69 yang terdiri dari 126 halaman dan 120 klausul) adalah perubahan terhadap Criminal Code yang disetujui pada masa kepemimpinan Pierre Eliot Trudeau (Menteri Kehakiman di pemerintahan Lester Pearson). Undang-undang ini mengubah hal-hal yang beragam, yaitu masalah homoseksual, prostitusi, aborsi, perjudian, pengawasan senjata, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Teknik omnibus juga telah diadaptasi oleh beberapa negara di Asia Tenggara. Di Vietnam, penjajakan penggunaan teknik omnibus dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO (World Bank, 2006). Penggunaan Omnibus Law yang lebih mirip dengan apa yang ingin dilakukan oleh Indonesia adalah negara Filipina dengan Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991.

Baca Juga  Gelar Sidak dan Tes Urine, BNNP Banten dan Tangerang Tinjau Kampung Bersinar Lapas Pemuda Tangerang

Berdasarkan policy paper yang disusun oleh Aquino, Correa, dan Ani (2013: 1), pada 16 Juli 1987, Presiden Corazon C. Aquino menandatangani Executive Order No. 26 yang dikenal sebagai The Omnibus Investments Code of 1987 (Peraturan Omnibus tentang Investasi Tahun 1987). Peraturan tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan, memperjelas, dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan tentang investasi untuk mendorong investasi domestik dan asing di negara tersebut. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan tentang fungsi dan tugas Dewan Investasi (Board of Investments); investasi dengan insentif; insentif untuk perusahaan multinasional; dan insentif untuk perusahaan pemrosesan ekspor.

Penerapan Omnibus Law di Indonesia

Konsep omnibus law sejatinya dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan peraturan yang terlalu banyak, seperti yang dialami Indonesia saat ini. Sebagaimana yang diungkap Bappenas, sepanjang 2000 hingga 2015, pemerintah pusat telah mengeluarkan 12.471 regulasi, dengan kementerian menjadi produsen terbanyak dengan 8.311 peraturan.

Kemudian, merujuk pada data Pusat Studi Hukum dan kebijakan Indonesia, dari 2014 sampai Oktober 2018, telah terbit 7621 Peraturan Menteri, 765 Peraturan Presiden, 452 Peraturan Pemerintah, dan 107 Undang-Undang. Data tersebut belum termasuk regulasi yang terbit dalam rentang waktu setahun terakhir, yakni dari November 2018 sampai dengan sekarang.

Selain jumlahnya yang terlalu banyak, regulasi tersebut juga tumpang tindih. Omnibus Law adalah konsep hukum yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi karena sifatnya yang merevisi dan mencabut banyak undang-undang sekaligus. Namun perlu disadari bahwa permasalahan regulasi adalah masalah yang komplet. Bukan sekedar karena jumlah yang terlalu banyak, tapi juga masalah disharmonis, partisipasi publik, ego sektoral, dan isi yang tidak sesuai materi muatan.

Karena, penerapan Omnibus Law tidak bisa hanya semata-mata untuk mendukung ekonomi dan memudahkan investasi. Namun perlu juga memperhatikan dan menjaga keseimbangan dengan sektor lain seperti pemberantasan Korupsi dan hak asasi manusia, sebab ini adalah dua sektor yang paling rentan bersinggungan dengan aspek ekonomi dan investasi. (Dede).