JAWA BARAT – Kantor Wilayan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) Melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak Dalam Rangka Hari Dharma Karyadhika ke 78 Tahun 2023 di Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Acara dibuka oleh Pembukaan Kick Of Penyuluhan Hukum Serentak Via Zoom yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum., yang pada sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah serta Pemberi Bantuan Hukum atas dapat dilaksanakannya Penyuluhan Hukum Serentak di 78 titik di Indonesia dalam rangka Hari Darma Karya Dhika ke-78 tentang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kegiatan Sosialisasi pada Kelurahan Derwati dibuka oleh sambutan langsung dari Camat Kelurahan Rancasari, H. Hamdani, yang menyampaikan apresiasi kepada tim Penyuluhan Hukum Serentak serta menyampaikan keterbukaannya untuk menerima kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah pada 4 kelurahan yang ada di Kecamatan Rancasari untuk kemudian hari.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, yang menyampaikan harapan dari terselenggaranya sosialisasi ini agar masyarakat tidak sekedar tahu, namun juga memiliki pemahaman hukum atas KUHP yang baru, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan pemberian Materi dari JFT Penyuluh Hukum Muda, Novita Marsetyasari. Materi yang disampaikan mencakup ruang lingkup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP meliputi Latar Belakang terjadinya pembaruan hukum beserta pilar, prinsip dan metode, disampaikan juga poin-poin beberapa perubahan yang diatur dalam KUHPidana Nasional yang baru seperti adanya ketentuan baru tentang Hukuman Mati, adanya pembaruan ketentuan mengenai pidana poko, pidana tambahan serta adanya pidana korporasi serta contoh lain terkait ketenuan baru yang menarik pada KUHPidana nasional baru serta apasaja yang termasuk ke dalam Tindak Pidana Khusus yang diatur dalam KUHPidana baru.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dilanjutkan dengan adanya diskusi serta tanya jawab antara peserta kegiatan sosialisasi dengan narasumber. Kegiatan diskusi dan tanya jawab diakhiri dengan pemberian cendera mata sebagai bentuk apresiasi dari tim penyuluh kepada warga kelurahan derwati yang sudah sangat antusias untuk melakukan diskusi terkait materi yang disampaikan.
Dalam rangka memberikan informasi mengenai Undang-undang Hukum Pidana, tentunya sosialisai tidak boleh berhenti cukup sampai disini. Kedepannya, kegiatan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan terus akan gencar dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Jabar, khususnya di Kecamatan Rancasari.