Sekda Sumsel Buka Rakorda Kebijakan Perlindungan Anak

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.com – Rapat Koordinasi Daerah yang dibuka Sekretaris Daerah H. Nasrun Umar ini membahas Kebijakan Perlindungan Anak Dalam Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Kota Palembang, diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Novotel Palembang, Kamis (24/9/2020).

Nasrun mengatakan bahwa anak merupakan aset milik negara, karena mereka adalah penerus bangsa yang sangat rentan mengalami segala bentuk kekerasan. Untuk itu dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan perlindungan anak. Pemprov Sumsel telah mengambil langkah dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 4 Kab/Kota yaitu Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Musi Rawas dan 1 di Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu Nasrun juga menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel juga telah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dengan Jumlah 806 Desa/Kelurahan dari 3262 Desa/Kelurahan dengan tujuan agar kekerasan terhadap anak dapat berkurang.

“Pidana merupakan pilihan terakhir untuk diberikan kepada anak, karena saya yakin apa yang dilakukan mereka merupakan kesalahan yang tidak merekasa sadari. Untuk itu semoga kita yang hadir dalam Rakorda hari ini dapat mengawasi dan memberikan pemahaman terhadap anak agar kasus dan korban kekerasan terhadap anak dapat berkurang”, Tutupnya.

Selain itu Kepala Bidang Perlindungan Anak Kemenko Dr. Ir. Himelda, M.Si juga menyampaikan bahwa anak merupakan aset milik negara sebagai penerus bangsa, “untuk itu anak harus dijamin hak – hak nya untuk tumbuh dan berkembang agar terhindar dari kekerasan anak” ucapnya.

Himelda juga menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya Rakorda ini adalah untuk merumuskan permasalahan yang ada agar dapat memberikan solusi terhadap kasus dan mengurangi korban kekerasan terhadap anak.***