Sekda Pandeglang: Pejabat Yang Baru Dilantik Harus Membawa Perubahan Lebih Baik

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin melantik para pejabat fungsional Pustakawan dan pejabat pengelola pengadaan barang dan jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang di Aula Kantor BKD, Rabu (8/7/2020).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan para pejabat yang dilantik ini merupakan pejabat fungsional Pustakawan dan pengelola pengadaan barang dan jasa semuanya berjumlah 8 orang, “7 orang diantaranya pejabat pengelola pengadaan barang dan jasa, 1 orang pejabat Pustakawan,” kata Fahmi.

Baca Juga  Mau Tau Cara Memindahkan Whatsapp Ke Hp Baru? Yuk Disimak

Lebih lanjut Ali mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ini diperbolehkan, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. “Karena pejabat yang dilantik ini pejabat fungsional bukan struktural, sifatnya bukan pejabat fungsional yang menduduki satuan unit kerja, adapun jabatan fungsional yang harus seijin Mendagri yaitu jabatan fungsional Kepala satuan kerja, contoh Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas. Nah kalau pejabat fungsional yang dilantik ini bukan pemimpin kepala satuan kerja, jadi di perbolehkan walaupun tidak seijin kementerian,” tuturnya.

Baca Juga  Penyerahan Ijazah Dan Sertifikat Kepada Wbp Santri Nuruttaubah Rutan Bangil Yang Akan Bebas

Usai pelantikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan pejabat Pustakawan dan Pengelola pengadaan barang dan jasa merupakan jabatan fungsional, yang bertugas sebagai Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Hal tersebut tentunya sesuai dengan regulasi peraturan dan perundang-undangan,” katanya.

Ia berharap kepada para pejabat yang dilantik ini, harus mampu membawa perubahan yang lebih baik. “Lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.@JUANDA

Baca Juga  Menteri PUPR: Kami Tidak Memerintahkan Perbaikan Secara Cepat Pada Jalan Yang Rusak di Lampung