Satu dari Lima Pandangan dan Sikap Pengurus Pusat SMSI Jadi Tiga Jabatan Wakil Presiden

oleh
oleh -

JAKARTA (MAJALAHTERAS.COM) – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merespon dinamika di tanah air. Ikut mengamati perkembangan demi perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di negeri ini. Pengurus Pusat SMSI ingin ikut membangun peradaban bangsa, ikut menata masa depan negeri untuk tercapainya Indonesia Emas 2045.

Melalui Surat Edaran Nomor 377/SMSI-PUSAT/IX/2025, Tanggal 08 September 2025, ditandatangani oleh Ketua Umum, Firdaus, dan Sekretaris Jenderal, Makali Kumar, Pengurus Pusat SMSI menyampaikan lima pandangan dan sikap.

Kelima pandangan dan sikap Pengurus Pusat SMSI itu, apresiasi terhadap peran dan tugas TNI/POLRI, Pers sebagai pilar keempat demokrasi, SMSI, masyarakat, dan stakeholder mendorong pengesahan Rancangan UU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor, SMSI mendukung percepatan pembangunan dengan mendukung Prabowo – Gibran menyelesaikan tugasnya sampai tahun 2029, dan usulan penerbitan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk tiga jabatan wakil presiden itu.

Wakil Presiden : Barat, Tengah, dan Timur         

Pandangan dan sikap Pengurus Pusat SMSI yang belum banyak diwacanakan  sekarang ini, dan Pengurus Pusat SMSI mendorong diwacanakan, yakni penambahan jumlah wakil presiden jadi tiga orang, dengan tugas pokok pengawasan di Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur. Penambahan jumlah wakil presiden itu, kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025), antara lain, untuk memenuhi keadilan rakyat dan keterwakilan daerah.

Baca Juga  Wujud Nyata Keberhasilan, Napi Lapas Cikarang Panen Kangkung di Area Pertanian

“Kami minta kepada Presiden dan DPR/MPR, dan atau dengan kewenangan Presiden, untuk menerbitkan perpu penambahan jumlah wakil presiden dimaksud,” kata Firdaus pula. “SMSI Pusat tak saja memproduksi informasi, tetapi juga memproduksi pesan untuk kebaikan dan keberkahan negeri ini,” kata Firdaus lagi.

Sejak merdeka, tahun 1945 sampai sekarang, Indonesia  hanya mengenal satu wakil presiden. Namun, pada masa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (1999 – 2022), muncul wacana jabatan wakil presiden lebih dari satu.

Kongkretnya, wacana saat itu, ada dua wakil presiden, yakni  wakil presiden yang mewakili partai besar atau daerah tertentu. Ada juga wacana tiga jabatan wakil presiden untuk merepresentasikan kemajemukan bangsa. Namun, wacana penambahan jumlah jabatan wakil presiden tak disetujui, dan tetap hanya satu jabatan wakil presiden, sampai sekarang.

Baca Juga  Lulus Terpilih Dalam Seleksi Beasiswa Sekolah Duta Maritim, Aspeksindo

Wakil Presiden Lebih dari Satu Orang

Seorang presiden dibantu oleh lebih dari seorang wakil presiden sudah dipraktikkan di beberapa negara. Catatan https://www.tempo.co  (30 Januari 2025, 12.02 WIB), ada tujuh negara yang memiliki wakil presiden lebih dari seorang, yaitu Afganistan (dua wakil presiden), Honduras (tiga wakil presiden), Kosta Rika (dua wakil presiden), Myanmar (dua wakil presiden), Peru (dua wakil presiden), Sudan Selatan (lima wakil presiden), dan Zimbabwe (dua wakil presiden). Jika dibandingkan dengan tujuh jumlah penduduk dan luas wilayahnya, di setiap negara yang kini memiliki lebih dari satu wakil presiden itu, maka Indonesia menempati urutan teratas.

Penduduk, Pemilih,  dan Luas Wilayah

Jumlah penduduk Indonesia sekarang ini berdasarkan sensus Kemendagri, semester I, tahun 2025, sebanyak 286.693.693 jiwa, terdiri dari sekitar 1.340 suku bangsa (data BPS). Untuk kepentingan pemilihan umum, jumlah WNI yang punya hak pilih pada pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 jiwa.

Baca Juga  Taiwan Selenggarakan Pekan Kesetaraan Gender 2023

Penduduk dan pemilih dibedakan, antara lain, dengan status perkawinan dan usia 17 tahun pada saat penggunaan hak pilih. WNI yang belum berusia 17 tahun, tetapi sudah menikah atau pernah menikah, maka dicatat dalam DPT. Anggota TNI dan POLRI tak dicatat dalam DPT, kecuali kalau sudah pensiun.

Wilayah Indonesia terdiri dari daratan seluas sekitar 1.922.570  kilometer persegi, luas perairan sekitar 3.257.483 kilometer persegi. Atau, lebih spesifik lagi, perairan pedalaman dan perairan kepulauan seluas 3.110.000 kilometer persegi. Laut teritorial seluas 290.000 kilometer persegi. Zona tambahan seluas 270.000 kilometer persegi. Zona ekonomi eksklusif seluas 3.000.000 kilometer persegi. Landas kontinen seluas 2.800.000 kilometer persegi. Total perairan seluas 6.400.000 kilometer persegi.

Dengan demikian, jumlah total wilayah Indonesia, termasuk daratan dan perairan, seluas sekitar 8.300.000 kilometer persegi. (Meta AI). Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, di antaranya 17.671 pulau sudah terverifikasi nama dan koordinatnya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dean Al-Gamereau).

Oleh: Dean Al-Gamereau

Penulis adalah wartawan senior di Provinsi Banten