SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima barang bukti perkara dan tersangka dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Selasa (9/7/2024).
Penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus dugaan perbuatan pencabulan dibawah umur dengan tersangka berinisial DA sudah lengkap (P21). Kemudian tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka,berkas dan barang bukti ke Kejari Serang.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(Wisnu Anggoro)