Satgas TMMD Ke-115 Kodim 0602/Serang Bangun Jalan Penghubung di Waringin Kurung

oleh
oleh -

SERANG – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-115 Kodim 0602/Serang Membangun Jalan Jalur penghubung antara Dua Desa di Kecamatan Waringin kurung Kabupaten Serang.

Nantinya jalur penghubung dua Desa tersebut akan bisa dilalui oleh roda dua dan roda empat setelah dilakukan pengecoran.

Menurut Kapten Inf Suripto Dan SSK Satgas TMMD , saat ini ada 10 anggota personel dari Yon Zipur 3 Bandungma, 20 personil Brimob polda Banten ada 5 personel Korem 064/ maulana yusuf beserta 25 anggota kodim 0602/ serang yg terlibat yang terlibat satgas TMMD KE 115, Senin (17/10/22)

Baca Juga  Lapas Cikarang Ikuti Bazar Ramadhan Dharma Wanita Persatuan di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham

Dalam pengerjaan jalan beton ada 10 Personil gabungan bersama masyarakat setempat yang di tugaskn di sektor betonisasi jalan dan untuk proses pengerjaan rabat jalan saat ini diperkirakan mencapai 20 persen.

Hal itu dikarenakan adanya beberapa kendala di lapangan yang menjadi faktor proses pengerjaan memakan waktu lama. Diantaranya adalah faktor geografis yaitu medan lokasi pengerjaan yang menanjak dan penyempitan jalan menuju lokasi pengecoran jalan, dan faktor cuaca yang saat ini cenderung sering turun hujan, sehingga sangat mempengaruhi proses pengerjaan.

Baca Juga  Ternyata Juragan 99 Mendapat Omzet Penjualan Mencapai Rp 600 Miliar Per Bulan

“Tadi bisa lihat sendiri ya mas, untuk menyuplai bahan material bahan cor saja, truk pengangkutnya harus giliran menuju lokasi pengerjaan karena hanya cukup dilalui satu truk saja,” tambahnya.

Bukan itu saja, menurut Kapten Inf Suripto beton cor yang akan digunakan juga harus dilangsir dengan memakai Damtruk agar bisa menuju lokasi pengerjaan yang lumayan curam dan menanjak.

Baca Juga  Cegah dan Tanggulangi Tipikor, Pemkab Serang Gandeng Kejari Serang

Namun demikian, pihaknya tetap semangat dan optimis pengerjaan rabat jalan dengan lebar 4 meter dan panjang 1000 meter nantinya akan selesai dalam waktu 30 hari. (Red).