Satgas Pelindungan PMI Kemnaker Bantu Pencairan Deposito Sebesar Rp476.225.000,00

oleh
oleh -

Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Ketenagakerjaan membantu pencairan deposito milik PT RCI yang gagal menempatkan 15 Calon PMI ke luar negeri. Total deposito yang dicairkan sebesar Rp476.225.000,00.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyatakan bahwa pencairan deposito ini atas dasar hasil penanganan permasalahan Calon PMI yang ditangani oleh Satgas Pelindungan PMI Kemnaker dan pengusulan permohonan pencairan deposito oleh BP2MI.

Baca Juga  PWI Provinsi Banten Sambangi Lapas Pemuda Tangerang, Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi

Suhartono menjelaskan, uang deposito yang telah dicairkan akan diserahterimakan kepada 12 orang Calon PMI pada tanggal 25 Februari 2022, dan 3 orang sisanya akan menerima pada tanggal 1 Maret 2022.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan sewaktu waktu dapat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan terhadap Calon PMI atau PMI. (Dede).

Baca Juga  Kolaborasi Dalam Pengawasan, Hakim Pengawas dan Pengamatan Pengadilan Negeri Bangil Melakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Bangil