MAJALAHTERAS.COM – Mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 desa melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat pelayanan publik dan fasilitas umum yang tersebar di 13 desa, Minggu (18/07/2021).
“Kami dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 desa melaksanakan Instruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 Tentang PPKM Darutan Covid-19 dengan sasaran tempat atau fasilitas pelayanan publik yaitu berupa penyemprotan dengan disinfektan,” kata Camat Cikulur, Iyan Fitriyana kepada wartawan saat berada di Pondok Cinta Ilahi (PCI), Desa Cigoong Utara., Minggu (18/07/2021)
Selain melakukan penyemprotan disinfektan, lanjut Iyan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 desa juga memberikan himbauan tentang PPKM Darurat dan membagikan masker kepada warga.
“Gugus tugas kecamatan secara mobile melaksanakan himbauan serta melakukan edukasi kepada warga akan kepatuhan dan pelaksanaan PPKM Darurat. Selain itu, tim juga membagikan masker ” terang Iyan.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kecamatan Cikulur, Norry menambahkan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur juga melaksanakan giat penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dengan mengelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di beberapa desa di Kecamatan Cikulur dengan melibatkan sejumlah personil di antaranya, Camat Cikulur, Kasat Pol PP Cikulur, Kanit Intel Polsek Cikulur, Kanit Binmas Polsek Cikulur serta 2 Anggota Koramil Warunggunung dan Cikulur
“Apapun bentuk giatnya, kami selalu menghimbau kepada warga untuk mentaati prokes 5M Covid-19 yaitu, mmakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata Norry seraya menambahkan agar warga jangan takut untuk mengikuti program vaksinasi.(OPIK RAHMAN MALIK)