Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59, Lapas Cilegon Gelar Sidak Blok Hunian Warga Binaan

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon bersama gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Cibeber dan Koramil 2301/Cilegon melakukan inspeksi mendadak dengan menggeledah seluruh blok hunian warga binaan, Jumat (17/03) pagi.

Kegiatan diawali dengan pengarahan yang diberikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIA Cilegon, Zulkarnain. Sidak dilaksanakan dengan dua kegiatan, yaitu penggeledahan kamar hunian dan pemeriksaan tubuh terhadap warga binaan.

Baca Juga  Walikota Bandung Ridwan Kamil dan Ahok Effect

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengungkap, dari hasil penggeledahan kamar hunian narapidana, terdapat sejumlah barang terlarang.

“Sidak kali ini ditemukan 3 buah HP, 5 buah korek api gas, 1 headset bluetooth, 1 modem, dan beberapa charger serta barang terlarang lainnya seperti sendok stainless dan konektor kabel. Temuan ini akan segera kami musnahkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Kalapas, sidak yang dilakukan merupakan bentuk kontribusi bersama antara pihak Lapas Cilegon dengan Aparat Penegak Hukum dari unsur TNI dan POLRI, untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023.

Baca Juga  Deteksi Dini Gangguan Kamtib Rutan Bangil Lakukan Penggeledahan Barang dan Badan Pengunjung

“Ini upaya kita untuk menciptakan suasana tertib dan aman dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan tahun 2023. Kita lakukan deteksi dini, agar tercipta suasana Lapas yang tertib dan aman,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kalapas juga menjelaskan pihaknya selalu melaksanaan Tugas Pemasyarakatan dengan tetap menjalankan aturan dan SOP yang telah ditetapkan. Serta, sesuai dengan aspek Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

Baca Juga  Penampakan Rutilahu Mak Nemah di Hari Ke-24

“Tugas Pokok dan Fungsi kita jelas, melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Serta Tiga kunci pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tandas Kalapas Enjat Lukmanul Hakim.(RLS)