Batam – Dalam rangka Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi bagi Narapidana Tahun 2024, Tim Pembinaan Ditjenpas melakukan kegiatan uji petik di Lapas Batam, Rabu (9/10).
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan supervisi administrasi pada bagian registrasi di Lapas Batam terkait pencatatan, pelaporan dan pemberian hak warga binaan berupa Remisi yang selama ini dilaksanakan di Lapas Batam.
Tujuan utama dilaksanakan kegiatan uji petik ini adalah sebagai pedoman Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi bagi Narapidana Tahun 2024 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Novandi selaku tim Pembinaan Ditjenpas pada kegiatan supervisi ini menyebutkan bahwa pelaksanaan administrasi warga binaan tidak dilakukan berdasarkan kebiasaan namun harus berdasarkan aturan yang ada.
“Jadi selama pencatatan Administrasi dan pengusulan remisi bagi warga binaan harus didasarkan pada aturan yang ada bukan pada kebiasaan”, Ujarnya.
Diakhir kegiatan diadakan sesi tanya jawab terkait kendala selama pengusulan pemberian remisi di Lapas Batam dan diberikan solusi terkait kendala yang ada.