Salah Samek #3 : Informasi Corona melindungi dan Informasi Sekedar Informasi

oleh
oleh -

Oleh : Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setiap sore, menurut hemat penulis, menyampaikan dua hal : himbauan dan informasi terbaru terkait Virus Corona

Masyarakat setidaknya memaknai himbauan dan informasi terbaru tersebut terbagi kedalam dua cara pandang juga : informasi bermanfaat dan informasi sekedar infornasi saja.

Manfaat himbauan dan informasi itu sendiri bagi masyarakat luas ada dua hal

Pertama. Bermanfaat untuk meningkatkan rasa aman.

Kedua. Bermanfaat untuk digunakan dalam usaha melindungi diri, keluarga, dan lingkungannya dari Virus Corona melalui perencanaan, tindakan prefentif, tindakan penanganan kesehatan melalui mekanisme Perlindungan Oleh Diri Sendiri (PODIS).

Kalau penyampaian himbauam dan informasi terkait data Covid-19 tidak untuk dua manfaat tersebut?

Namanya penyampaian yang Salah Samek


Himbauan yang disampaikan banyak sekali sifatnya pengulangan dan itu itu saja, namun sangat bermafaat : jaga jarak, kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dari rumah, hindari kerumuman, jangan keluar ruma kecuali penting sekali, keluar rumah harus pakai masker, lindungi orang yang disayangi dengan menjaga jarak, tingkatkan solidaritas sosial, jangan tolak pemakaman jenazah korban Virus Corona, dan lain sebagainya.

Pengulangan setiap hari itu sangat penting dalam situasi Pandemi Corona. Lebih penting lagi mengingat pengendalikan Virus Corona ini meliputi wilayah dengan jarak rentang sangat luas dan jumlah penduduk sangat banyak.

Pengulangan itu untuk menunjukan dan menekankan betapa seriusnya keadaan dan seriusnya implikasi yang akan ditimbulkannya jika materi himbauan berulang tersebut tidak diindahkan dan tidak secara maksimal dilaksanakan oleh masyarakat luas.

Ini namanya pengulangan yang tepat sasaran alias pengulangan yang Tidak Salah Samek


Setidaknya ada tiga informasi utama yang selalu disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Pertama. Informasi Alat Perlindungan Diri (APD)

Informasi APD disampaikan dengan penekanan pada jumlah ketersediaan APD dan jumlah yang sudah didistribusikan. Jumlahnya secara angka-angka banyak sekali memang. Ratusan ribu malah.

Baca Juga  Quo Vadis Bank Banten

Namun tidak disampaikan informasi jumlah kebutuhan harian APD sebenarnya seluruh Indonesia per Rumah Sakit Rujukan berapa.

Namun tidak disampaikan informasi kemampuan stok yang ada untuk memenuhi kebutuhan berapa lama, kemudian bagaimana setelah itu, berapa kemampuan produksi APD dalam negeri per hari, dan lain sebagainya.

Jangan lupa, APD itu hanya sekali pakai dan dibuang. Beberapa APD mahal memang bisa dipakai beberapa kali namun tetal tidak bisa berulang-ulang sering sekali, tetap ada batasan jumlah pemakain berulangnya.

Apakah penyampaian informasi jumlah stok APD yang tersedia tanpa diiringi penyampaian informasi kemampuan jumlah stok tersebut untuk mencover berapa lama akan memberi rasa aman bagi tenaga medis?

Jawaban atas pertanyaan ini sangat penting karena tanpa rasa aman tersebut, tenaga medis tidak akan optimal berjuang.

Kedua. Informasi jumlah relawan untuk tracing dan tracking

Jumlah angka relawan yang akan melakukan tracing dan tracking diinformasikan banyak, puluhan ribu.

Namun tidak disampaikan informasi terkait kemampuan jumlah relawan tersebut untuk mencover penanganan proses tracing dan tracking di seluruh Indonesia.

Namun tidak disampaikan berapa sebenarnya kebutuhan jumlah relawan untuk melakukan tracing dan tracking di seluruh Indonesian dan per daerah agar tidak ada orang yang dapat lolos dari proses tracing dan tracking tersebut. Infornasi jaminan ini sangat penting.

Apakah penyampaian informasi jumlah relawan yang tanpa diiringi informasi kemampuan jumlah relawan tersebut untuk mencover proses tracing dan tracking akan memberi rasa aman bagi masyarakat?

Apakah penyampaian informasi jumlah relawan yang tanpa diiringi informasi kemampuan jumlah tersebut untuk mencover proses tracing dan tracking akan menumbuhkan keyakinan pada masyarakat bahwa tidak ada satu orangpun yang pernah kontak dengan Pasien Positif Corona, PDP, dan ODP akan lolos dari proses tracing dan tracking?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat penting karena tanpa adanya rasa aman dan tanpa adanya kepastian tidak ada orang yang lolos dari proses tracing dan trancking dikhawatirkan ditengah-tengah masyarakat akan tumbuh subur sikap paranoid. Ini berbahaya sekali.

Baca Juga  Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Banten Sejak 14 April 1966-14 April 2021 55 Tahun Membangun Banten Indonesia

Ketiga. Informasi data Pasien Positif Corona, PDP, ODP, sembuh, dan meninggal

Infornasi yang disampaikan hanya sebatas data jumlah.

Jumlah positif sekian, jumlah PDP sekian, jumlah ODP sekian, jumlah sembuh sekian, jumlah meninggal sekian

Apa iya masyarakat memerlukan data jumlah-jumlah tersebut?

Bagaimana menjelaskan bahwa penyampaian informasi data sebatas jumlah-jumlah tersebut akan meningkatkan rasa aman masyarakat luas dari kemungkinan terinfeksi Virus Corona?

Bagaimana menjelaskan bahwa penyampaian informasi data sebatas jumlah-jumlah tersebut akan berbanding lurus dengan meningkatnya kemampuan masyarakat melaksanakan proses Perlindungan Oleh Diri Sendiri (PODIS)?

Bagaimana menjelaskan bahwa penyampaian infirmasi data sebatas jumlah-jumlah tersebut akan berkontribusi langsung untuk menahan laju penyebaran Virus Corona dintengah-tengah masyarakat?

Jangan-jangan malah penyampaian data sebatas jumlah-jumlah tersebut kontra produktif?

Jangan-jangan malah penyampaian data sebatas jumlah-jumlah tersebut hanya akan menambah rasa takut, panik, dan paranoid pada masyarakat?

Atau ada informasi data Cobid-19 lain, selain data jumlah Pasien Positif Corona, data jumlah PDP, data jumlah ODP, data jumlah sembuh, dan data jumlah meninggal yang belum disampaikan kepada masyarakat dan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bagi usaha pengendalian laju penyebaran Virus Corona jika informasi data tersebut disampaikan?

Kalau ada, kenapa tidak disampaikan saja kepada masyarakat luas untuk diketahui dan digunakan masyarakat sebagaimana dimaksudkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infkrmasi Publik?

Kalau ada, boleh jadi penyampaian informasi data Covid-19 yang sebelumnya belum disampaikan tersebut dapat meningkatkan pengendalian laju penyebaran Virus Corona di tengah masyarakat.

Kalau ada, boleh jadi penyampaian infornasi data Covid-19 yang sebelumnya belum disampaikan tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat luas dari kemungkinan tertukar Virus Corona.

Kalau ada, boleh jadi penyampaian informasi data Covid-19 yang sebelumnya belum disampaikan tersebut akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengidentifikasi secara mandiri potensi sumber penular Virus Cirona pada diri, keluarga, dan lingkungannya sehingga masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaanya.

Baca Juga  Idris Pasaribu di Balik Kisah Nyata Sayekti & Hanafi

Kalau ada, boleh jadi penyampaian informasi data Covid-19 yang sebelumnya belum disampaikan tersebut akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan prosedur pencegahan dan prosesur perlindungan diri, keluarga, dan lingkungannya dari tertular Virus Corona.

Kalau ada, informasi data Covid-19 apa saja yang sebelumnya belum disampaikan tersebut?

Kalau ada, maka informasi data Covid-19 yang sebelumnya belum disampaikan tersebut sangat penting dan sangat mendesak untuk dikaji dan dipertimbangkan dengan sangat matang dan cermat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan UU 14/2008.

Sebagai referensi dapat membaca tulisan penulis dengan judul : “Presiden Perintahkan Buka Data Pasien Corona, PPID Wajib Segera Tindak Lanjuti”

Kalau ada, maka informasi data Covid-19 yang sebelumnya belum disampaikan tersebut sangat penting dan sangat mendesak untuk segera disampaikan kepada masyarakat luas agar pengendalian laju penyebaran Virus Cirona dapat dikendalikam secara maksimal dan masyarakat terlindungi secara maksimal juga.

Sebagai referensi dapat membaca tulisan penulis dengan judul : “Salah Mengelola Informasi Serta Merta Data Covid-19, Pejabat Publik Dapat Diproses Pidana Dan Digugat Perdata”


Perlu diingat dan direnungkan, kalau informasi data Covid-19 yang disampaikan ternyata tidak berkaitan dengan peningkatan rasa aman masyarakat luas dari kemungkinan tertular Virus Corona……

Perlu diingat dan direnungkan, kalau informasi data Covid-19 yang disampaikan tidak meningkatkan kemampuan masyarakat melaksanakan Perlindungan Oleh Diri Sendiri (PODIS)……

Perlu diingat dan direnungkan, kalau informasi data Civid-19 yang disampaikan tidak memberi peluang besar kepada masyarakat untuk mengambil dan melakukan tindakan-tindakan perlindungan diri, keluarga, dan lingkungannya dari potensi tertular Virus Corona semenjak dini…..

Namun informasi itu terus-menerus disampaikan setiap saat dan waktu secara terstruktur, sistematis, dan masif…..

Itu namanya Salah Samek

Salah Samek pintu gerbang tidak salamek (tidak selamat).