RUU Kesehatan Berencana Mengelompokan Produk Tembakau Dengan Narkotika dan Psikotropika

oleh
oleh -

NEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berencana mengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori sama. Hal ini dinilai akan menimbulkan polemik baru.

Wacana ini semakin menuai kontra, setelah sebelumnya RUU ini juga banyak diperdebatkan oleh berbagai pihak. Para pelaku Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius jika RUU ini disahkan dengan memuat pasal-pasal terkait hal tersebut. Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS), Aris Arif Mundayat, menjelaskan RUU ini dapat memangkas hak-hak konstitusional para pelaku usaha tembakau sampai para konsumen produk tembakau.

Baca Juga  Program Makan Siang Gratis Prabowo Gibran Picu Pertumbuhan UMKM

Menurutnya, konsumen dan produk tembakau bisa tidak terlindungi secara konstitusional. “Bahkan petani tembakau dapat kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkoba oleh aparat hukum. Perlindungan konstitusional mestinya harus jelas dan tegas agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya, dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 April 2023.

Merujuk draf RUU Kesehatan, pasal 154 ayat (3) berbunyi: zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Dengan ketentuan tersebut, maka akan timbul konsekuensi hukum yang akan menyamakan proses produksi dan distribusi dari jenis-jenis barang adiktif tersebut. Untuk para pelaku Industri Hasil Tembakau, ini tentu akan sangat merugikan.

Baca Juga  Maxim Hadir di Pandeglang Memberikan Lapangan Pekerjaan dan Pelayanan Terbaik

Alih-alih menyetarakan tembakau yang merupakan produk legal dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal, Aris berpendapat agar RUU Kesehatan ini seharusnya dapat memberikan perlindungan konstitusional kepada ekosistem industri hasil tembakau, termasuk juga soal aspek pengendalian tembakau untuk tidak dikonsumsi oleh anak di bawah umur 18 tahun. “Akibatnya bisa buruk terhadap petani tembakau. RUU ini harusnya dapat memberikan perlindungan konstitusional terhadap perokok dewasa serta anak di bawah umur,” sambungnya.

Baca Juga  Masih Pandemi, Akankah Bisnis Ritel Kembali Menggeliat di Tahun 2021?