CILEGON – Memberikan Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sudah menjadi kewajiban bagi seluruh Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) di wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebagai bentuk apresiasi Kemenkumham bagi Seluruh (UPT) yang melaksanakan Pelayanan Berbasih HAM, Kemenkumham memberikan Penghargaan atas dedikasi yang diberikan UPT selama tahun 2021.
Hal ini dilakukan sebagai Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 (Dua Puluh Tujuh) tahun 2018 (Dua Ribu Delapan Belas) tentang Penghargaan Pelayan Publik Berbasis HAM dan menetapkan UPT yang ikut melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Tahun 2021.
Atas pertimbangan tersebut serta pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilaian dari Kemenkumham maka ditetapkan Bahwa Rutan Kelas IIB Serang masuk dalam Kategori Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM di tahun 2021.
Berdasarkan hal tersebut Kemenkumham memberikan Penghargaan kepada Rutan Kelas IIB Serang atas kerja kerasnya dalam membangun Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dengan diserahkannya penghargaan ini, diharapkan Rutan Kelas IIB Serang dapat terus meningkatkan Pelayanan publik serta kinerja lainnya agar dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. (Dede).