PANDEGLANG – Rutan Kelas IIB Pandeglang kembali melaksanakan Razia terhadap Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang dengan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan dan dengan bantuan anggota Subden POM Pandeglang sebanyak 2 orang. Kamis (21/04/2022).
Kegiatan ini diawali dengan pemberian arahan langsung dari Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang dimana dalam arahannya beliau juga mengajak kepada seluruh anggota regu jaga serta Staf untuk melaksanakan Razia Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepaa Rutan Pandeglang, Jupri mengatakan bahwa Kegiatan penggeledahan kamar hunian Rutan Kelas IIB Pandeglang dilaksanakan pada Blok B Kamar No. 13.
“Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir barang-barang terlarang di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang berupa Handphone, Narkotika, Senjata Tajam dan Barang Terlarang Lainnya,” ujarnya.
“Dilaksanakannya kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor W.12-UM.01.01-1599 tanggal 12 April 2022 perihal Pemasyarakatan Bersih-bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan,” tambahnya.
Adapun hasil penggeledahan diantaranya 1 Buah Handphone Jadul, 1 Buah Charger, 1 Buah Headset, 1 Buah Stop Kontak, serta 2 Buah Sendok Stainless.
“Barang hasil Razia/ penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan,” tegas Karutan. (Dede).