Rutan Pandeglang Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada WBP

oleh
oleh -

PANDEGLANG – Rutan Kelas IIB Pandeglang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Kepala Rutan Pandeglang Jupri, mengatakan bahwa Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dengan diikuti oleh seluruh warga binaan yang bertempat di Aula Rutan.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas Danrem 064/MY Silaturahmi ke Bupati Pandeglang

“Pada pelaksanaan kegiatan ini Kasubsi Pelayanan Tahanan Menyampaikan beberapa poin terkait  perubahan Peraturan kepada warga binaan sekaligus menjelaskan kembali apasaja yang menjadi syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan mendapatkan remisi dan integrasi  diantaranya adalah Berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan mentaati tata tertib di dalam Rutan,” ujarnya. (Dede).

Baca Juga  Jaga Momentum Pengendalian Pandemi, Pemerintah Lanjutkan Kebijakan PPKM