Rutan Kelas IIB Bangil Raih Predikat UPT Berbasis HAM

oleh
oleh -

PASURUAN – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil menerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) tahun 2023

Pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) merupakan penilaian terhadap unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat.

Baca Juga  Dekranasda Provinsi Banten Tampilkan Tenun Baduy dan Rajutan Pada Pameran Asta Karya Nusa

Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memiliki salah satu tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman HAM dan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.

Baca Juga  Muhadjir: Zebra Cross Depan PMK Itu Boleh Dipakai Untuk Fashion Week

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai atas capaian kinerja dan pelaksanaan tugas fungsi yang berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat hasil yang baik atas kerja keras serta komitmen yang telah kita lakukan, ini merupakan langkah awal dalam proses pembangunan Zona Integritas serta mari kita pertahankan dan kalau bisa harus terus meningkat demi memberikan layanan prima dan terbaik bagi WBP maupun Masyarakat,” ungkapnya

Baca Juga  Pemkot Tangsel Harus Bayar Kompensasi Kepada Masyarakat Akibat Bau Sampah Cipeucang