JAKARTA– Rutan Kelas I Cipinang mengusulkan 1332 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023 pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Usulan tersebut berikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023.
Kepala Rutan Cipinang Sukarno Ali mengatakan bahwa remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan ditandai dengan Predikat “Baik” pada Laporan Perkembangan Pembinaan dengan menggunakan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).
“Remisi umum ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkomitmen untuk menjadi warga negara yang baik,” ujarnya.
“Kami berharap remisi umum ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan menjadi warga negara yang taat hukum,” katanya.