Rutan Bangil Jalin Kerjasama Dengan Pkbm Candradimuka Dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan

oleh
oleh -

PASURUAN – Rabu (27/12/2023) Rutan Bangil menjalin kerjasama yang erat dengan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Candradimuka bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pendidikan bagi narapidana yang berada di Rutan Bangil. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka melalui program pelatihan yang diselenggarakan oleh PKBM Candradimuka.

Salah satu aspek penting dari perjanjian ini adalah penekanan pada pendidikan sebagai sarana untuk mempersiapkan narapidana dalam menghadapi kehidupan di luar penjara. Melalui program pelatihan yang diselenggarakan oleh PKBM, narapidana dapat mengakses berbagai mata pelajaran, keterampilan, dan pembinaan karakter yang mendukung reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan juga turut berperan aktif dalam menyusun kurikulum dan memastikan bahwa program pelatihan yang diselenggarakan sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Panen Perdana Telur Ayam

Kerjasama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi narapidana, tetapi juga menciptakan sinergi positif antara lembaga pemasyarakatan, lembaga pelatihan, dan pemerintah daerah. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat terbentuk lingkungan pembelajaran yang kondusif di dalam rutan, memotivasi narapidana untuk mengambil bagian dalam kegiatan pendidikan, dan pada akhirnya, membantu mereka mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan setelah pembebasan.

Baca Juga  Pos Kamling Hasil TMMD ke-108 Selesai, Keamanan Lingkungan Makin Terjamin

Karutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan menjelaskan perjanjian Kerjasama antara PKBM Candradimukan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dengan Rutan Bangil merupakan langkag strategis dalam mengembalikan hak Pendidikan warga binaan yang sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” dan sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, Uthlubul ‘ilma minal mahdi ilal lakhdi. Artinya: “Tuntutlah ilmu dari buaian (bayi) hingga liang lahat.” “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap individu muslim.”

Baca Juga  Berikan Penghargaan Pegawai Teladan, Kalapas Narkotika Jakarta: Tingkatkan Disiplin, Berikan Yang Terbaik Bagi Organisasi

“Disini warga binaan kita akan diberikan Pendidikan paket A, B, dan C dan sudah disosialisasikan rencana di awal tahun kita akan Start, kita akan Running, dan kita akan berikan kepada warga binaan Rutan Bangil, tutup Bhanad.