Rutan Bangil Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Tahanan oleh Tim BKBH FH Universitas Brawijaya

oleh -
oleh

PASURUAN – Rutan Kelas IIB Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Tahanan oleh Tim BKBH FH Universitas Brawijaya dengan penuh keseriusan dan komitmen. Tema yang diusung dalam acara ini adalah perlindungan hukum atas hak-hak tahanan dan tahapan-tahapan persidangan. Dalam suasana aula serba guna Rutan Bangil, bu Galih dan Pak Afrizal dari Tim BKBH FH Universitas Brawijaya memberikan penjelasan yang mendalam tentang hak-hak hukum yang dimiliki oleh tahanan, serta memandu mereka melalui tahapan-tahapan persidangan dengan jelas dan terperinci.

Baca Juga  Ketua Umum Asosiasi PKL: Ekonomi Lesu dan Perketat Ikat Pinggang Penyebab Utama Mudik Lebaran 2025 Turun 24%

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif Rutan Bangil dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bantuan hukum bagi tahanan. Beliau menyatakan bahwa pemahaman yang baik tentang hak-hak hukum adalah kunci penting dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Apresiasi dari Heni Yuwono tidak hanya mencerminkan penghargaan terhadap upaya Rutan Bangil dalam memberikan pendidikan hukum kepada narapidana, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga  Peringati Hari Ibu ke-94, Kalapas Cilegon: Semua Tumbuh Dewasa Dalam Bimbingan Ibu

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada tahanan, tetapi juga sebagai upaya untuk membantu mereka dalam memperoleh perlindungan hukum yang adil dan merata. Apresiasi dari Heni Yuwono menjadi penguat semangat bagi Rutan Bangil dan para narapidana untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka secara hukum, serta untuk meningkatkan kesadaran hukum di antara anggota masyarakat yang terkait dengan sistem pemasyarakatan.

Baca Juga  Resmikan SKh Negeri 1 Kota Tangsel, Pj Gubernur Al Muktabar : Seluruh Masyarakat Banten Mempunyai Hak Pendidikan Sama