Rumah Restorative Justice Ke-2 Diresmikan, Ini Kata Pj Bupati Purwakarta

oleh
oleh -

PURWAKARTA – Rumah Restorative Justice ke-2 di Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi. (4/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Rohayatie mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan langkah nyata dalam mendukung sistem peradilan yang lebih holistik dan melibatkan pendekatan keadilan restoratif.
“Pemahaman mendalam terhadap konsep keseimbangan memegang peran sentral dalam pertumbuhan keadilan. Sebagai prinsip dasar, keseimbangan menciptakan pondasi yang solid untuk menjaga keadilan dalam sistem hukum. Melalui pendekatan yang seimbang, setiap individu memiliki hak dan tanggung jawab yang sejajar dalam masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  Pembangunan Bendungan Irigasi Sungai Ula Guna Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Dalam konteks ini, lanjut Rohayatie, keadilan bukan hanya tentang penerapan hukuman, tetapi juga mengenai distribusi hak, peluang, dan perlakuan yang merata. Menjaga keseimbangan memungkinkan masyarakat merasakan keadilan sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari struktur sosial.

“Sejalan dengan prinsip ini, kelembagaan dan individu dalam sistem peradilan berperan penting untuk memastikan bahwa keseimbangan dijaga dengan cermat, sehingga keadilan dapat tumbuh sebagai hasil dari upaya bersama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan setara,” tuturnya.

Baca Juga  Cegah Penularan Covid, Lapas Serang Jadi Sasaran Vaksinasi Booster BIN

Wakil Kajati Jawa Barat Wahyudi mengatakan komitmen untuk mendukung upaya-upaya pemulihan dan rekonsiliasi dalam penegakan hukum.
“Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemulihan pelaku kejahatan, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif,” tuturnya.

Sementara Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan memberikan apresiasi atas langkah inovatif dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung implementasi keadilan restoratif sebagai bagian integral dari sistem hukum di wilayah hukum Purwakarta.

Baca Juga  Gandeng Dukcapil, Rutan Serang Sinkronisasi Data NIK WBP

“Dengan kehadiran yang kuat dari para pemangku kepentingan, diharapkan Rumah Restorative Justice ke-2 dapat menjadi pusat yang efektif dalam memfasilitasi proses restoratif dan memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan sosial di masyarakat setempat,” ucap Pj Bupati. (Yadi Kusumayadi )