RPM Pergoki Sopir Truk Buang Sampah Kelapa Di Pinggir Jalan

oleh
oleh

Majalahteras.com – Seorang warga tertangkap basah membuang sampah kulit kelapa muda sembarangan di jalur Jalan AMD Lintas Timur Karangtanjung-Kadubanen, tepatnya di depan Villa Gandaria, Kelurahan Kabayan, Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 14.30 WIB Minggu (5/4/2026).

Penindakan dilakukan oleh Danramil 0102/Cadasari Kapten Inf Mane bersama Babinsa Serka Butono dengan melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Pandeglang serta masyarakat setempat.

Kasi Trantib Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, mengatakan pelaku HM (31), seorang sopir, warga Saruni, Kecamatan Majasari.

“Perbuatan membuang sampah sembarangan melanggar Perda tentang kebersihan lingkungan. Sanksinya bisa berupa denda ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah atau kurungan beberapa hari sampai tiga bulan, tergantung aturan daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Petugas kemudian meminta pelaku mengangkut kembali sampah yang dibuang dan membawanya ke tempat pembuangan akhir (TPA) Kabupaten Pandeglang.
kendaraan truk diamankan di Mako Satpol PP Pandeglang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ucu juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan bersama.

M. Johan Saputra Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten mengatakan oknum supir truk bersama dua orang kernet tersebut sudah lama di intai, kejadian ini bukan kali pertama sudah berulang kali. Perbuatan tercela dan melanggar aturan, karena dengan sengaja membuang sampah di pinggir jalan.

Untuk itu Johan berharap kedepan siapapun tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. (JUANDA)

No More Posts Available.

No more pages to load.