Majalahteras.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pada Kamis (12/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa pelaporan SPT ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk mewujudkan Pajak Kuat, Indonesia Maju.
“Ini sebagai indaklanjut dari imbauan Pak Jaksa Agung, yang mana Kejaksaan sebaai instansi penegak hukum harus menjadi role model bagi masyarakat tentang memenuhi kewajiban pajak,” kata Helena.
Dikatakan Helena, pada hari ini seluruh ASN Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan secara online melalui e-Filling yang telah memberikan berbagi kemudahan dalam melaporkan SPT.
“Laporan secara kolektif perhari ini ada sekitar 37 orang pegawai yang telah melaporkan SPT,” ungkapnya.
Selain itu, Helena juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2023. Sehingga capaian kepatuhan pelaporan SPT tahun ini akan lebih tinggai dari tahun sebelumnya.
“Selain kepada pegawai di Kejaksaan saya juga mengajak, mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk sesegera mungkin melaporkan SPT,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pandeglang Porman Romiana Hutauruk mengapresiasi langka pelaporan SPT yang dilakukan seluruh ASN Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Tentunya kita sangat mengapresiasi karena ini suatu langkah yang baik, untuk mewujudkan Pajak Kuat, Indonesia Maju,” kata Romiana.
Dikatakannya, Langkah yang dilakukan ASN Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ini merupakan role model yang dapat di lakukan instansilainnya.
“Langkah ini dapat menjadi role model dan memberikan keteladanan dalam memenuhi kewajiban para wajib pajak kepada masyarakat,” tandasnya.@Juanda