majalahteras.com – Uji coba sistem distribusi pupuk bersubsidi di Lampung dimulai. Sistem billing tersebut untuk pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai model ditetapkan 14 desa, 278 Kelompok Tani, 3 Distributor dan 9 Kios Pengecer.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, Wakil Gubernur Bachtiar Basri menyampaikan, pelaksanaan Uji Coba Sistem Distribusi Pupuk bersubsidi akan dilakukan secara bertahap.Kemudian hasil uji coba ini akan dijadikan sebagai dasar atau bahan pertimbangan untuk merevisi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung.
“Kunci keberhasilan Uji Coba Sistem Distribusi Pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ini adalah peran aktif dari seluruh stakeholders. Terutama beberapa Dinas/Badan lingkup Pertanian, khususnya dalam beberapa aspek penting. Yakni mulai dari perencanaan, pengadaan dan penyaluran serta pengendalian pupuk bersubsidi,” ujar Wakil Gubernur di hadapan Bupati Lampung Selatan, Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI DR. Ir.Muhrizal Sarwani, M.Sc; dan Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company.
Acara juga dihadiri Direktur Utama PT. Pusri; Direktur Utama PT.Petrokimia Gresik; Komandan Korem 043 Gatam; Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (TP4K) Provinsi Lampung dan Direktur Utama PT. BANK Lampung.
Lebih lanjut disampaikan, perencanaan yaitu dalam bentuk penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) oleh Kelompok Petani yang harus dibimbing oleh Penyuluh Pertanian, Petugas Teknis, Kepala Cabang Dinas dan didukung oleh kepala Desa. “RDKK yang dihasilkan khususnya yang terkait dengan usulan kebutuhan pupuk harus benar-benar sesuai dengan rekomendasi teknis, tidak berbasis keinginan petani,” ujar Wakil Gubernur.
Selanjutnya Produsen yaitu PT Pusri dan PT Petrokimia Gresik mengadakan pupuk bersubsidi. Adapun penyalurannya ke kelompok tani dilakukan oleh Distributor dan Pengecer. “Mengingat Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan, maka diperlukan pengawasan mulai dari proses pengadaan, peredaran maupun penggunaannya. Sehingga mencegah terjadinya penyimpangan, pupuk dapat tersedia sampai ditingkat petani secara enam tepat (waktu, jumlah, jenis, mutu, tempat dan harga harga). Untuk itu Pemerintah Provinsi sudahmembentuk Tim Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida Tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan, dan diharapkan semua berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya,” ujar Wakil Gubernur.
Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan dalam sambutannya menyatakan komitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan setia dan taat kepada Pemerintah Provinsi Lampung, serta mendukung program pembangunan yang diagendakan di Lampung Selatan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Lana Rekyanti melaporkan, sistem Billing pola penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan hasil kerjasama seluruh pihak baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, perbankan dan tingkat lapangan. (Rls)