Revitalisasi Makna Perjuangan Perempuan Untuk Ketahanan Ekonomi Keluarga Dalam Menghadapi Covid-19

oleh
oleh -

Merujuk dasar agama berupa ayat dan hadis-hadis, tidak ada tempat dalam Islam sikap eksploitasi atau diskriminasi terhadap perempuan apapun alasannya. Seperti dikatakan oleh Abdullah Ahmad An Na’im dalam bukunya Toward an Islamic Reformation (1994: 339), bahwa segala bentuk dikriminasi atas nama gender ataupun yang lainnya selain bertentangan dengan tujuan (maqashid syar’iyyah) berupa keadilan yang bersifat universal juga bertentangan dengan hak-hak asasi manusia itu sendiri.

Demikian pula jika dikaitkan dengan UUD 1945 dan ratifikasi Konvensi Internasional tentang Eliminasi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tahun 1979, maka secara moral dan politis tidak dibenarkan adanya sikap diskriminasi termasuk terhadap perempuan dengan alasan gender. Sejumlah literatur Islam tersebut jelas perempuan berada pada posisi strategis untuk turut terlibat di arena publik. Bahkan, tidak ada larangan bagi perempuan untuk berkarir terlebih dalam situasi sulit dimana tanggung jawab mencari nafkah menjadi kewajiban bersama antara suami dan isteri.

Baca Juga  UU Keterbukaan Informasi Publik Wajibkan Membuka Informasi Terkait Pandemi Corona, Termasuk Informasi Pasien

Peran Perempuan dalam Menghadapi Wabah Covid 19 untuk Ketahanan Keluarga Pandemik Covid 19 telah berdampak luas. Dalam skala makro penerimaan negara diproyeksi bakal turun drastis akibat banyak kegiatan ekonomi berbagai sektor terhenti. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan, proyeksi perekonomian kita hanya tumbuh sekitar 2,3% hingga akhir tahun 2020, bahkan mungkin bisa kurang dari itu. Penerimaan negara hanya mencapai Rp. 1.760,9 triliun atau 78,9% dari target APBN 2020 yang sebesar Rp. 2.233,2 triliun. Ada realokasi anggaran dan kebijakan refocusing kegiatan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 ini.

Baca Juga  Do’a Tak Bisa

Melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Realokasi anggaran pemerintah ini terutama untuk pengadaan alat dan fasilitas untuk tes kesehatan Covid 19 masal secara gratis, penambahan alat perlindungan diri bagi tenaga kesehatan, penambahan fasilitas rumah sakit, pengobatan pasien virus corona gratis dan upaya-upya menangkal penyebaran virus corona. Terkait dampak ekonomi, pemerintah memprioritaskan pada penguatan daya beli masyarakat, pemberian insentif bagi tenaga medis, UKM dan kelompok masyarakat yang rentan terdampak. Pemerintah secara jor-joran juga menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.