Revisi UU Pilkada Batal, Kailani: Prof. Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR Telah Memberi Ketenangan dan Kepastian Hukum di Masyarakat

oleh
oleh -

Ketika mahasiswa bergerak mengawal putusan MK terus meluas dan bahkan berhasil masuk ke Senayan, gerakan mahasiswa sudah bagai ilalang kering terbakar.

“Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa rapat (paripurna) tidak bisa diteruskan karena tidak quarum” ujar Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad.

Akhirnya demo mahasiswa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mereda. Untuk menyelamatkan keutuhan bangsa dengan berani Dasco mengambil putusan cepat, sehingga “chaos” terhindarkan.

“Acara pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksakan. Selain itu, alasan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena sidang paripurna hanya bisa dihelat pada haris selasa dan kamis. Dengan hal tersebut, DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengesahkan revisi UU Pilkada karena pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/82024)” Urai Dasco.

Baca Juga  Pemerintah Samakan Persepsi dengan MUI Terkait Penanganan Covid-19

“Dengan belum disahkannya RUU Pilkada, maka semua aturan Pilkada akan tunduk
mengikuti putusan MK”, tandas Dasco.

Ketua Umum Perisai Prabowo, Ahmad Kailani, menyambut gembira putusan Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad. “Putusan yang sangat tepat dan argumentatif”, jawabnya saat dihubungi melalui saluran telpon.

“Cara DPR merespon tuntutan mahasiswa patut diapresiasi, karena DPR tidak hanya bersedia mendengar tuntutan masyarakat melalui mahasiswa tetapi juga memberi argumen hukum yang tepat”, jelas Kailani.

“Dengan keputusan yang argumentatif ini, publik ikut belajar bahwa putusan DPR tidak hanya melulu politik dan kepentingan partai tetapi juga berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Baik MK, MA dan
DPR, menurut Kailani, sejatinya harus sejalan tanpa harus menghapus peran dan kewenangannya
masing-masing”.

Kailani juga menyampaikan, “menurut saya, pembahasan revisi UU Pilkada resmi batal. Dan landasan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini tetap mengacu, diantaranya adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pengajuan calon kepala Daerah”, Tandas Kailani. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat pada Firma Kei & Co. Law Firm ini

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Batam Antusias mengikuti kegiatan Pramuka

Kailani juga menjelaskan bahwa ada yang perlu dipahami terkait sikap DPR soal putusan MK.
Pertama, Putusan MK dalam konteks ini memang ada dalam realitas politik yang agak krusial. Sebab selain putusan MK dibuat mendekati masa pendaftaran Pilgub dan Pilkada, juga isu yang diputus MK
sangat penting dalam memberi kesempatan bagi partai politik non-seat untuk mendaftarkan calonnya dengan syarat yang lebih ringan. Kedua, meski putusan MK sudah keluar, DPR masih belum mengesahkan RUU Pilkada yang sejatinya berisi pembahasan terkait apa yang menjadi putusan MK.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Mempersembahkan Tarian di Bakti Sosial Hari Polwan Indonesia

Ketiga, ada semacam “kekhawatiran” yang tumbuh di masyarakat bahwa DPR seperti punya agenda
tertentu terkait dengan poin yang diputuskan MK. Akhirnya sikap DPR yang fokus pada revisi RUU
Pilkada dianggap tidak menerima putusan MK dan bahkan dianggap akan membatalkannya lewat revisi
RUU”, jelasnya.

Menurut Kailani, dalam situasi seperti ini, akhirnya DPR harus berpihak pada kepentingan masyarakat. DPR harus tegas membuat putusan. Sebab jika tidak, kepercayaan masyarakat bisa menggerus kepelaksanaan Pilgub dan Pilkada. Padahal, kunci dalam pemilu yang demokratis bersumber dari
kepercayaan (trust).

Dititik inilah menurut Kailani, sikap dan putusan DPR yang disuarakan Sufmi Dasco Ahmad telah
memberi ketenangan dan kepercayaan masyarakat. “Dan putusan untuk tunduk pada putusan MK
harus diakui telah memberi kepastian hukum bagaimana pilkada dilaksanakan. Urai kailani mengakhiri pembicaraan.(fars SMSI)