Restorative Justice, Rutan Bangil Bebaskan Seorang Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

oleh -
oleh

PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap satu kasus penadahan. Penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Penghentian penuntutan ini berdasarkan surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, tentang ketetapan penghentian penuntutan Tersangka MR berdasarkan Restorative Justice, Kemarin (04/04/2024)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Sedangkan alasan pertimbangan sosiologis masyarakat merespons positif.

Baca Juga  Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum National Firefighter Skill Competition (NFSC) 2024 di Kota Surabaya.

Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, mengucapkan apresiasi atas keputusan yang diambil berdasarkan prinsip Restorative Justice ini. Beliau menyatakan bahwa pembebasan tahanan ini merupakan contoh nyata dari komitmen Rutan Bangil untuk menerapkan pendekatan yang berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan, sekaligus memberikan kesempatan bagi individu tersebut untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat.

Baca Juga  Besok, 30 Peserta LKJ PWI Riau-Kemen LHK Diberangkatkan ke 4 Daops

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyambut baik implementasi konsep Restorative Justice yang dilakukan oleh Rutan Bangil. Beliau menekankan pentingnya menjalankan program-program pemasyarakatan yang mengutamakan rekonsiliasi dan reintegrasi sosial sebagai bagian dari upaya sistemik untuk mencapai keadilan yang lebih menyeluruh. Heni Yuwono juga memberikan arahan agar prinsip-prinsip Restorative Justice terus menjadi pedoman dalam proses pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, sebagai langkah menuju sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan.

Baca Juga  Kemensos RI Kembali Gandeng YPJI Salurkan 10 Ribu Bantuan Untuk Jurnalis