Majalahteras.com- Program Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon resmi dibuka, Rabu 09 Februari 2022.
Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dan Yayasan Bani Syifa.
Pembukaan kegiatan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika bagi WBP ini dirangkaikan dengan Pembukaan Pelatihan Kemandirian bagi WBP yang dihadiri langsung Kepala BNN Provinsi Banten, Walikota Cilegon, Kepala BNNK Cilegon, Dandim 0623 Cilegon, Kapolres Cilegon atau yang mewakili, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Kepala Dinas Pertanian Kota Cilegon, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Kalapas Serang, Karutan Serang, Kabapas Serang, Ketua Yayasan Bani Syifa, Ketua Yayasan Qudwah Albarosiyah, Pimpinan PT Glori Karsa Abadi, dan PT Swen Inovasi Transfer.
Walikota Cilegon, Heldy Agustian dalam sambutannya menyampaikan pemerintah kota cilegon telah berkomitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba khususnya di wilayah kota cilegon, Heldy juga telah memerintahkan agar spanduk-spanduk himbauan narkoba untuk dilaksanakan.
“Pada dasarnya kami dari pemerintah kota siap untuk terus supoorting pihak Lapas, bagaimanapun Wargabaninaan Lapas Cilegon masih warga kota cilegon yang ditipkan disana, pemerintah juga telah mengalokasikan segala bentuk fasilitas untuk kegiatan pembinaan di Lapas Cilegon” ujar Heldy.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Brigjen Pol. Hendry Marpaung dalam sambutannya mengatakan bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten sangat mendukung penanganan WBP melalui program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang sesuai dengan standar yang telah di tentukan.
“Di harapkan dengan program rehabilitasi para WBP dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normatif, produktif dan dapat berfungsi secara social setelah selesai menjalani masa hukuman. Selain itu dengan semakin banyaknya WBP peserta rehabilitasi baik itu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas/Rutan hingga dapat terwujudnya Lapas BERSINAR (BERSIH NARKOTIKA)”, ujar Hendry.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menyampaikan bahwa program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana penyalahguna narkotika dan peningkatan pembinaan kemandirian bagi warga binaan merupakan concert khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Bicara soal narkoba, hal ini masih menjadi masalah utama pada lapas dan rutan dan ini hal yang klasik bagi kita semua. Perlu diketahui bersama bahwasannya betapa pedulinya negara terhadap persoalan narkoba dan negara telah juga telah hadir untuk masalah narkoba ini. Mari kita bersatu padu melawan narkoba,” tukasnya
Ditempat yang sama Kepala Lapas Cilegon, Sudirman Jaya dalam sambutannya menyampaikan program rehabilitasi menjadi perhatian pemerintah yang merupakan kegiatan rutin Kemenkumham. Sudirman berharap seluruh peserta rehabilitasi mengikuti program yang diberikan konselor dengan baik sehingga bermanfaat, baik bagi WBP, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
“Penandatangan PKS ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pembinaan kepribadian bagi WBP melalui program rehabilitasi narkotika sekaligus mempererat sinergi dengan BNNP Banten,” terang Sudirman.(Pik/Dede)