Tigaraksa – Bertepatan dengan Hari Bumi (22/4/2024), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) Serentak di Seluruh Indonesia.
Berpusat di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota se-Indonesia dengan menghadirkan pemerintah daerah setempat dan stakeholder.
Demikian halnya dengan Provinsi Banten, 8 (delapan) kantor pertanahan (Kantah) turut mengikuti kegiatan ini dari lokasi yang berbeda-beda, Kantah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan ini dari kantor pertanahan masing-masing. Kemudian, Kabupaten Tangerang dari Pura Parahyangan Agung Bhuwana Sakti, Desa Sodong; Kantah Kabupaten Padeglang dari Aula S’Rizki Kabupaten Pandeglang; dan Kantah Kota Serang dari Aula Kantor Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Jajaran Pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten berkesempatan menghadiri secara langsung kegiatan GSRA yang berlokasi di Pura Parahyangan Agung Bhuwana Sakti Desa Sodong, Kabupaten Tangerang.
“Kami berkomitmen untuk bersinergi mewujudkan cita-cita Reforma Agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” ujar Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Eko Suharno yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta tamu undangan lainnya seraya mengikuti deklarasi yang dipimpin oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dari Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Dalu mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki fungsi mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan tanah sehingga bisa memberikan kontribusi yang berarti untuk kesejahteraan rakyat, adapun salah satu mekanisme Reforma Agraria adalah melalui penyelesaian konflik, Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah kemudian Penataan Akses berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, badan usaha dalam memfasilitasi sistem bisnis usaha produktif masyarakat, “Sistem bisnis ini memfasilitasi akses pengembangan usaha seperti yang ada di Kabupaten Sukabumi dengan melakukan pendampingan kelompok tani pisang cavendish yang memperoleh tanah dari hasil penyelesaian konflik agraria,” tutur Dalu.
Dalu melanjutkan pendampingan dilakukan hingga tahapan pemasaran hasil produksi, “Ini yang membuat masyarakat lebih pasti mendapatkan penghasilan dan dalam konteks ini Penataan Akses menjadi solusi bagaimana mengolah tanah menjadi instrumen penting dalam kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, pada kegiatan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Eko Suharno mengatakan “Dengan dideklarasikannya GSRA ini merupakan langkah komitmen dalam mewujudkan cita-cita Reforma Agraria sebagai upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Selain kegiatan GSRA, Kantah Kabupaten Tangerang membagikan Sertipikat PTSL sejumlah 93 sertipikat dengan rincian 10 sertipikat di Desa Tipar Raya dan 83 sertipikat di Desa Sodong. Kegiatan ini juga turut hadiri oleh Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihantoro. (Humas BPN Banten)