Ratusan Napi Lapas Batam Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-79

oleh
oleh -

Batam – Lapas Kelas IIA Batam, mengusulkan sebanyak 814 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat pemotongan masa tahanan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79, yang diperingati pada 17 Agustus 2024.

“Terkait remisi 17 Agustus yang diusulkan remisi umum (RU) I ada 805 orang warga binaan, dan RU II ada 9 orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita kepada Media.

Kalapas menjelaskan pada tahun ini hampir sebagian besar warga binaan diajukan untuk mendapatkan remisi karena tercatat jumlah warga binaan di lapas tersebut sebanyak 963 orang.

Baca Juga  HD Temui Ribuan Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

“Sisanya tidak diusulkan karena sedang menjalani subsider (denda pengganti),” katanya.

Dia menjelaskan warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi pada HUT RI ,17 Agustus 2024 tentunya memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

“Kemudian, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” katanya.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1445 H

Menurut Kalapas, sebagian besar warga binaan pemasyarakatan yang diajukan menerima remisi pada 17 Agustus ini adalah tindak pidana narkoba karena sekitar 68 persen penghuni Lapas Kelas IIA Batam adalah kasus narkotika.

Heri menyebutkan secara rinci warga binaan yang mendapatkan remis tersebut, yakni kasus narkotika 515 orang, pidana korupsi satu orang, kasus traficking satu orang dan lain-lain sebanyak 297 orang.

Heri menyebut hampir semua usulan remisi yang diajukan tersebut disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Baca Juga  Pj. Wali Kota Bekasi Cek Lokasi Pembangunan Fasilitas Lapangan Serbaguna untuk Warga

“Hampir rata-rata disetujui kalau remisi, kecuali ada pelanggaran warga binaan pemasyarakatan. Persetujuan baru akan diterbitkan surat keputusannya (SK) satu hari sebelum 17 Agustus ini,” kata Heri.

Menurut dia, penyerahan SK pemberian remisi 17 Agustus  akan dilaksanakan di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Batam setelah upacara Kemerdekaan Ri, seperti tahun-tahun sebelumnya dan dihadiri Wali Kota Batam, forkopimda dan disaksikan seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA Batam.