Ratusan Desa Nunggak Iuran BPJS di Panggil Kejaksaan Negeri Pandeglang

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pemanggilan kepada ratusan Desa di Kabupaten Pandeglang akibat menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang, Lini Septiana mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sehubungan dengan peningkatan dan kepatuhan atas peserta BPJS ketenagakerjaan dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi dari total desa yang kami undang ada 113 untuk hari ini diundang 51 kemudian yang hadir 26, dari 26 udah berkomitmen untuk melakukan pembayaran iuran,” ungkapnya kepada media di Kejari Pandeglang, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga  Rapat Konsolidasi PDIP Provinsi Banten

Dikatakannya, bahwa mengingat pencairan dana desa sudah cair sejak tahun 2022 lalu akan tetapi masih ada iuran yang belum dibayarkan dari desa kepada BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Untuk total iuran yang ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dari desa yang belum membayar mencapai Rp 500 juta. Kami sudah lakukan upaya pengiriman surat pemberitahuan penanggihan iuran, namun sampai Februari kemarin masih belum ada komitmen atau kepatuhannya,” kata Lini

Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Baca Juga  Pemprov Banten Lakukan Monitoring PPKM

“Dari koordinasi kami dengan dinas DPMPD kami sepakat untuk melimpahkan ke pihak Kejaksaan supaya mendapatkan hasil atau komitmen dari pihak desa untuk melunasi semua tagihan di BPJS Ketenagakerjaannya,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rizal Jamaludin mengatakan, bahwa pihaknya membantu untuk BPJS Ketenagakerjaan terhadap desa yang memiliki tunggakan.

Baca Juga  Polres Tarakan Amankan 80 Kotak Berisi 1,5 Ton Daging Ilegal

“Jadi kita disini membantu untuk BPJS Ketenagakerjaan terhada desa-desa yang memiliki tunggakan supaya program-program strategis pemerintah bisa berjalan karena manfaatnya sangat besar sekali,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan batas waktu selama 14 hari untuk pihak desa dapat menyelesaikan tunggakannyaa kepada BPJS ketenagakerjaan.

“Kita panggil persuasif dahulu, nanti kita akan lihat secara keseluruhan apakah benar desa itu sudah memotong tetapi tidak disetorkan itu lain cerita, yah ini meminimalisir dan mengingatkan aparatur desa,” tandasnya.@Juanda