Ratusan ASN Kementerian Keuangan Dijatuhkan Sanksi, Ini Sebabnya

oleh
oleh -

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa sebanyak 193 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya telah dijatuhkan sanksi.

Hal ini masih bertalian dengan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

“Mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” kata Sri Mulyani yang juga anggota Komite TPPU saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga  Pilkada Sumbar 2020, Antitesis Pemilu 2019 ?

Menkeu menekankan, hukuman disiplin tidak hanya di tahun 2023 setelah ramainya dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun itu. Melainkan berdasarkan periode 2009 hingga 2023.

Sri Mulyani menyebut, langkah pihaknya itu sebab mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Sri Mulyani, 186 surat yang sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga  Breaking News : Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 2.234 Kasus Baru

Sri Mulyani pun menegaskan, tak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

Menkeu mengakui, pihaknya juga mendapati dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko tidak ada perbedaan data antara Pak Menko dengan Menteri Keungan terkait transaksi agregat Rp 349 triliun. Transaksi agregat Rp 349 triliun ini artinya ada transaksi yang bersifat debit kredit, keluar masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akutansinya bisa disebut sebagai doubel triple accounting. Tapi ini semua dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun,” ujarnya.

Baca Juga  Salurkan Bansos di Sumenep, Presiden: Penyaluran BLT Minyak Goreng Lancar