MAJALAHTERAS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., Ketua Bidang Fatwa MUI menyampaikan umat muslim di bulan Ramadan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “Bulan Ramadan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini,” terangnya dalam Dialog Produktif bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadan, yang diselenggarakan KPCPEN, dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Selasa (13/4).
Lebih lanjut, Asrorun Ni’am menjelaskan pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, “MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi COVID-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa. Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi COVID-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa,” tegasnya.
Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD., Ahli Patologi Klinis, juga mengatakan dalam kesempatan yang sama, “Ini bukan pertama kali kita menjalankan vaksinasi di bulan Ramadan. Sudah sering kita alami, seperti misalnya umrah di bulan puasa kita mendapatkan vaksinasi juga. Metode vaksinasi nya juga sama, ini kita niatkan sebagai ikhtiar kita untuk menangani pandemi dan juga secara amaliah kita niatkan sebagai ibadah juga. Ini bukan hal yang luar biasa.”
Siti Nadia Tarmidzi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes juga menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak berdampak langsung bagi umat muslim yang menjalankan puasa Ramadan, “Vaksinasi ini tidak memberikan dampak langsung bagi orang yang berpuasa. Hanya yang perlu kita perhatikan efek samping yang dialami sebagian orang.
Untuk langkah antisipasi, akan memberikan vaksinasi pada malam hari. Dalam pelaksanaannya nanti kita perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW, maupun puskesmas setempat, ini juga salah satu upaya kita mempercepat vaksinasi lansia di atas usia 60 tahun. Dengan adanya vaksinasi di masjid-masjid akan memudahkan jamaah lansia yang mungkin punya kesulitan mendatangi lokasi sentra vaksinasi,” terangnya lebih lanjut.
Tonang juga menjelaskan bahwa tidak ada persiapan khusus yang diperlukan untuk menghadapi vaksinasi di bulan Ramadan. “Persiapannya sama apakah itu saat puasa atau tidak yakni, istirahat cukup, sahur juga cukup, saat berangkat ke lokasi vaksinasi dengan perasaan yang tenang, ikuti prosedur, setelah selesai kita pulang untuk beristirahat agar tidak terjadi masalah,” terangnya.
Asrorun Ni’’am kembali mengingatkan Bulan Ramadan ini merupakan momen yang tepat bagi umat muslim untuk bersama-sama memutus mata rantai pandemi, “Justru ini momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai ini baik secara lahiriah dan batiniah. Ikhtiar batiniah dengan meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah, memohon agar COVID-19 segera diangkat oleh Allah, karena tidak ada musibah sekecil apapun tanpa izin Allah dan tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya diturunkan oleh Allah,” tutupnya.***
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.