Puspom TNI AD Resmi Hentikan Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Kasad Jenderal Dudung

oleh -
oleh

Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Puspom TNI AD) resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman. Laporan itu sendiri oleh seseorang atas nama Ahmad Syahrudin.

Kapen Puspomad Letkol Agus Subur Mudjiono mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi, alat bukti serta keterangan ahli.

Baca Juga  Membaur bersama Masyarakat Intan Jaya, Personel Satgas 330 Ikuti Ibadah Kebhaktian Kebangunan Rohani (KKR)

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Dudung yang dilaporkan itu terkait video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31.

“Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Agus Subur saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, (23/2). (Dede).

Baca Juga  Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Raja Goedang Mas, Warga Meninggal Belum Terbukti Secara Medis