PT Setia Panca Karya Nunggak Bayar Retribusi Pasar Hingga 350 Juta

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Penarikan retribusi sampah pasar yang dikelola PT Setia Panca Karya (SPK) diduga menunggak. Pasalnya, penarikan retribusi sampah pasar yang dikelola PT SPK hingga kini belum di setorkan ke kas daerah sebesar Rp 350 juta.

“Harusnya pihak perusahaan sudah membayar hasil PAD (Pendapatan Asli Daerah) retribusi pasar. Tapi sampai saat ini belum juga bayar ke kas daerah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang Ahmad Saepudin, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga  Kompak! SesditjenPas, Kadiv Pas Jabar Bersama APH dan Stakeholder Tabur Benih Lele di SAE Lapas Cikarang

Saepudin mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan penarikan retribusi pasar tersebut kepada pihak perusahaan. Bahkan, sudah diberikan surat untuk segera melunasi PAD retribusi pasar tersebut.

“Kita sudah melayangkan surat teguran ke pihak pengusaha. Kita juga sudah 2 kali melaporkan ke pak Sekda (Taufik Hidayat) dan pak Asda II (Kurnia Satriawan) terkait hal itu. Dan kita sudah pernah mengundang pihak perusahaan, tapi tidak hadir,” terangnya.

Baca Juga  PDAM Pandeglang Optimalisasikan Sumber Mata Air Cicening

Dia meminta, pihak swasta untuk segera membayar raetribusi pasar yang sudah menjadi kesepakatan. “Saya mengimbau PT Setia Panca Karya segera membayar retribusi pasar sesuai hasil kesepakatan. Jangan sampai uang hasil retrebusi yang ditarik dari pedagang tidak disetorkan ke kas daerah,” pesannya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Daerah mendapatkan bayaran retribusi pasar pada tahun 2022 Rp 350 juta per tahun oleh PT SPK.@Juanda

Baca Juga  Ikuti Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022, Peserta FMD Lapas Cilegon Siap Pedomani 6 Fungsi Pokok Pemasyarakatan